Bawaslu Warning Kandidat Dilarang Bagi Uang di Masa Kampanye, Harus Bentuk Barang

0
Marman, M.Si

Marman, M.Si

Merauke, PSP – Bawaslu Provinsi Papua Selatan terdapat aturan yang tidak memperbolehkan kandidat yang berkontestasi pada Pilkada serentak 2024 membagi-bagikan uang pada saat kampanye.

Demikian diungkapkan Ketua Bawaslu Provinsi Papua Selatan Marman, M.Si dikantornya kemarin.

Diungkapnya, terdapat aturan dalam masa kampanye kandidat pasangan calon baik Gubernur dan wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati hanya boleh memberikannya dalam bentuk barang yang terbatas nominal.

“Memberikan bantuan-bantuan dalam masa kampanye tidak diperbolehkan. Dalam PKPU 13 Tahun 2024 berkaitan dengan kampanye dalam Pilkada, disebutkan bagi peserta kampanye bisa diberikan uang transport dan uang makan maksimal seratus ribu tetapi harus berbentuk barang, bukan berbentuk uang. Kalau uang transport arau bensin, mungkin bisa diberikan kupon,” jelasnya.

Dalam pasal lain, sambungnya, ada juga aturan tentang untuk kegiatan perlombaan yang memberikan hadiah, bisa diberikan hadiah tapi harus berbentuk barang maksimal senilai satu juta rupiah. Marman juga mengingatkan, dalam masa kampanye merupakan kesempatan untuk menyampaikan visi misi dan program daripada kandidat. “Jadi apa yang disampaikan adalah tentang visi misi bukan menjelek-jelekkan pasangan lain, bukan mengadu domba, apalagi menebar rasa kebencian. Selayaknya konsen pada visi misi yang ditawarkan kepada masyarakat,” pintanya. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *