Ini Penyebab Pembayaran Gaji Juru Parkir Resmi Terlambat
Merauke, PSP – Beberapa waktu lalu juru parkir resmi di kabupaten Merauke mengungkapkan bahwa honor atau gaji belum dibayar oleh pengelola retribusi parkir yang saat ini dikelola oleh pihak ketiga dalam hal ini CV Bintang Siwa Lima sejak bulan Agustus.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten Merauke, Walter Mahuze mengatakan bahwa pihaknya telah menanyakan persoalan tersebut kepada CV Bintang Siwa Lima yang mana dikatakan bahwa mereka masih merekap setoran yang selama ini ditarik yaitu retribusi di tepi jalan.
Namun, lanjutnya, terdapat masalah yang ditemukan selama proses penarikan retribusi diserahkan ke pihak ketiga yaitu terdapat juru parkir yang tidak menyetorkan penarikan retribusi kepada CV Bintang Siwa Lima sebagai pengelola.
“ Namun ada masalah yang terjadi bahwa rekapan tersebut tidak valid datanya dikarenakan juru parkir tidak menyetor hasil dari penarikan retribusi tersebut. Karena rata-rata yang juru parkir lakukan itu masuk didalam mereka punya kantong sendiri tidak melalui prosedur yang berlaku,” katanya kepada wartawan di kantornya, Selasa (22/10).
Dijelaskan Walter pola kerja sepeti itu merupakan pola lama yang dipakai oleh juru parkir dimana dalam penarikan retribusi parkir tidak memberikan karcis sehingga itulah yang dievaluasi dengan mengalihkan pengelolaannya ke pihak ketiga tetapi masih saja pola tersebut digunakan juru parkir.
“ Itulah yang di evaluasi sehingga dirubah ke pihak ketiga sehingga pihak ketiga lah yang mengelola sehingga nantinya hasil dari parkir itulah yang disetor ke Pemda dan hasilnya itu yang mereka dapat untung,” jelasnya.
Padahal, besaran gaji yang juru parkir dapat setiap bulannya berdasarkan pendapatan yang disetro ke pihak CV Bintang Siwa Lima.
“ Saya kasih contoh misalnya setorannya 100 ribu nanti CV Siwa Lima menyetor ke kami nanti mereka dapat 6 persen sementara Pemda 40 persen, 60 persen ini bukan berarti keuntungan perusahaan murni tapi nanti bagi ke juru parkir, disitulah besar dan kecil siapa yang kerja rajin banyak penghasilan banyak pungutan parkir dia yang dapat lebih besar,” sambungnya.
Di lain sisi, terlambatnya pembayaran gaji juru parkir dikarenakan DPA Perubahan 2024 Dishub Merauke baru ditandatangani sehingga itu yang mungkin menghambat CV Bintang Siwa Lima memasukan tagihan ke pihaknya.
“ Saya berharap mereka sudah bisa tagih karena DPA kita sudah dari tanggal 16 sudah ditandatangani sehingga dalam bulan ini sudah bisa dilakukan penagihan kepada Dishub melalui CV Bintang Siwa Lima sehingga nantinya juru parkir ini bisa terbayar,” sambungnya.
Sementara itu direktur CV Bintang Siwa Lima, Kunrat Silubun mengatakan bahwa pihaknya baru memasukan tagihan ke Dishub Merauke untuk selanjutnya gaji juru parkir dapat dibayarkan.
Dirinya juga menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan gaji yang belum dibayarkan selama 2 bulan merupakan tidak benar. Dirinya menjelaskan bahwa gaji yang belum dibayarkan yaitu bulan Agustus sedangkan untuk bulan September pihaknya tidak menerima setoran dari juru parkir. “ Tetapi terkait dengan mereka 2 bulan belum dibayar, sebenarnya bukan 2 bulan tapi kami pekerjakan dari 1 Agustus dan begitu selesai bulan Agustus kami kasih tagihan masuk ke Dishub karena menunggu DPA perubahan sehingga kami mengatakan bahwa kami tarik karcis dulu tunggu kami selesaikan kalian punya hak-hak sesuai dengan kalian punya pendapatan. Jadi kalau pertanyaannya bahwa dibayar 2 bulan bukan tapi 1 bulan yaitu bulan Agustus, bulan September yang mereka bekerja ini tidak dibayar sama sekali dan tidak ada setoran yang masuk kepada kami,” jelasnya.[JON-NAL]-