Sukseskan Pemilukada 2024, KPU Mappi Sosialisasikan Putusan MK Atas  Peraturan KPU Nomor 60/PPU-XXll/2024

0

Saat Sosialisasi Peraturan KPU No 60

MappI, PSP – Bertempat di hotel avista, KPU Kabupaten Mappi melakukan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PPU-XXII/2024 dan 70/PPU-XXll/2024 Tahun 2024. Sosialisasi Peraturan KPU dihadiri oleh Bawaslu, para Partai Politik dan Pemerintah Daerah, Senin (26/8/2024).

Ketua KPU Kabupaten Mappi Yati Enoch menjelaskan, dalam tahapan Pemilukada 2024, KPU Mappi telah melaksanakan kegiatan-kegiatan baik rapat koordinasi, sosialisasi dan kegiatan lainnya. Putusan peraturan KPU nomor 60/PPU-XXII/2024 bersifat final, dan putusan peraturan KPU baru dikeluarkan dan diputuskan oleh MK.

“Putusan peraturan KPU oleh MK  telah final, dan KPU Mappi tetap melaksanakan seluruh tahapan Pemilukada 2024 sesuai peraturan KPU yang berlaku di negara Republik Indonesia (RI). Seluruh tahapan Pemilikada 2024 yang dilaksanakam oleh KPU itu secara hierarki dan tertuang dalam peraturan KPU,” jelas Ketua KPU Mappi.

Ketua KPU Mappi menerangkan, putusan peraturan KPU oleh MK baru diterima oleh KPU Mappi pada tanggal 25 Agustus 2024 jam 22:32 WIT. Sehingga pada tanggal 26 Agustus 2024 KPU Mappi baru melaksanakan sosialisasi putusan peraturan KPU kepada seluruh partai politik dan pemerintah daerah.

“Tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 KPU Mappi akan membuka pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati 2024. Mari secara bersama-sama kita sukseskan Pemilukada damai 2024 di Kabupaten Mappi. [RADE-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *