359 WBP Lapas Merauke Dapat Remisi, 4 Orang Bebas
Merauke, PSP – Penjabat Gubernur Papua Selatan Komjen Pol (Purn) Drs. Rudi Sufahriadi secara simbolis menyerahkan surat keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM tentang pengurangan masa tahanan atau remisi dalam rangka HUT Kemerdekaan ke -79 bagi 359 warga binaan Lapas Merauke, Sabtu (17/8).
Penyerahan SK remisi dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke – 79 bagi warga binaan Lapas Merauke tersebut didampingi oleh Pj. Sekda Provinsi Papua Selatan Drs. Maddaremmeng, M. Si, Bupati Merauke Drs. Romanus Mbaraka dan Wakil Bupati Merauke H. Riduwan serta pejabat tinggi di lingkungan pemerintah Provinsi Papua Selatan maupun Kabupaten Merauke.
Plt. Kalapas Merauke, Abdul Waris dalam laporannya menyampaikan, remisi diberikan oleh negara dalam rangka HUT Kemerdekaan dengan syarat mutlak atau syarat utama berkelakuan baik dan sudah menjalani hukuman enam bulan di Lapas.
“HUT RI tahun ini kami mengusulkan sebanyak 359 orang warga binaan untuk mendapatkan remisi dan semuanya terjawab semuanya,” ujar Abdul.
Disebutkan, dari total 359 warga binaan Lapas Merauke yang menerima remisi HUT Kemerdekaan sebanyak 62 orang mendapat potongan satu bulan masa tahanan, kemudian potongan masa tahanan dua bulan sebanyak 105 orang, dan potongan masa tahanan tiga bulan sebanyak 74 orang warga binaan.
Selanjutnya yang mendapat potongan empat bulan masa tahanan sebanyak 55 orang, pemotongan masa tahanan enam bulan sebanyak 9 orang.
“Dan dari 359 warga binaan Lapas Merauke yang menerima remisi tersebut sebanyak 4 orang warga binaan dinyatakan bebas bersyarat langsung pulang ke rumah kembali ke dalam kehidupan masyarakat,” sebutnya.
Pj. Gubernur Sufahriadi yang membacakan arahan Menteri Hukum dan HAM, memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas segala bentuk kerja keras jajaran pemasyarakatan baik tingkat pusat maupun daerah yang senantiasa selalu bekerja keras.
Arahan mentri itu mengingatkan agar seluruh jajaran tidak terlibat dalam praktik peredaran narkoba dan pungutan liar di dalam Lapas/Rutan/LPKA agar tidak mencederai prestasi yang sudah kita capai selama ini.
“Tidak ada toleransi bagi praktik-praktik penyimpangan semacam ini,” ucap Pj. Gubernur Sufahriadi.
Pj. Gubernur Sufahriadi menambahkan, agar seluruh jajaran petugas pemasyarakatan dalam menjalankan tugas pembinaan terhadap warga binaan selalu melakukan interaksi dan komunikasi yang baik kepada warga binaan dengan tetap mengedepankan perlindungan hak asasi manusia yang berlandaskan Pancasila. “Saudara sekalian mempunyai peran penting dalam meningkatkan semangat dan kondisi kejiwaan warga binaan yang terpuruk akibat dampak dari hukuman hilang kemerdekaan yang harus mereka jalani. Pembinaan kepribadian dan kemandirian yang diberikan bertujuan untuk mengubah kualitas hidup, kehidupan, dan penghidupan warga binaan agar dapat berintegrasi secara sehat di masyarakat nantinya,” tambah Pj. Gubernur Sufahriadi. [ERS-NAL]