Asosiasi Ketua MRP se-Tanah Papua Bikin Manuver ? Keluarkan Putusan Ini Ditanggal 5 Agustus 2024
Damianus Katayu : Kami akan konfirmasi, itu bertentangan dengan keputusan sebelumnya
Merauke, PSP – Asosiasi ketua-ketua MRP se-Tanah Papua kembali membuat sebuah keputusan mengenai Bakal Calon Gubernur Dan Bakal Calon Wakil Gubernur yang harus bertanding pada Pilkada November 2024 mendatang.
Keputusan itu dikeluarkan dan ditetapkan di Jayapura pada tanggal 5 Agustus 2024 lalu.
Pada poin kedua keputusan itu, Bakal Calon Gubernur Dan Bakal Calon Wakil Gubernur
memiliki hubungan “Genealogis Patrilineal”Orang Asli Papua (OAP), memiliki hak ulayat di Papua, memiliki bahasa daerah asal bakal calon yang ada di Papua, dan memiliki adat dan budaya Papua.
Keputusan ini jelas berbeda dan bertentang dengan keputusan pertama asosiasi ketua-ketua MRP se-Tanah Papua beberapa waktu lalu di Manokwari tertanggal 3 Mei 2024 lalu.
Adapun keputusan yang disepakati pada saat itu tentang definisi OAP yang boleh maju sebagai Bacalon Gubernur dan Wakil Gubernur dengan keputusan nomor 1 mencakup empat kriteria antaranya, Memiliki hubungan geneologis dan patrilineal marga Orang Asli Papua, Memiliki wilayah adat, Memiliki bahasa daerah, dan Kepemilikan kebudayaan.
Ketua MRP Provinsi Papua Selatan Damianus Katayu, M.AP saat dikonfirmasi mengenai hal itu di VIP bandara Mopah kemarin mengatakan, keputusan ditanggal 5 itu adalah keputusan secara umum oleh asosiasi.
“Putusan itu memang putusan secara umum oleh asosiasi, karena kemarin saya juga tidak ikut,” ujar Katayu.
Akan tetapi, kata dia, MRP Provinsi Papua Selatan tengah berkoordinasi dengan asosiasi MRP se-Tanah Papua tentang keputusan ditanggal 5 Agustus 2024 dimaksud.
“Kami sedang koordinasi. Karena ada keputusan bersama di Manokwari, nomor 1 yang diputuskan beberapa waktu lalu yang membahas kriteria orang asli Papua.
Dan kemarin ada putusan tanggal 5 dan kami ada diskusi, untuk dilihat (kembali, red) pendefinisian orang asli Papua yang tidak boleh keluar dari amanat undang-undang Otsus,” lanjutnya.
Katayu menghendaki bahwa keputusan di Jayapura seyogyanya tidak boleh berbeda dengan yang di Manokwari.
Artinya tidak boleh berbeda dengan putusan pertama. Karena putusan pertama penjabaran dari undang-undang Otsus. Iya jadi yang ditanggal 5 itu bertentangan,” ujarnya.
Menyikapi hal itu, MRP Provinsi Papua Selatan akan kembali bersuara ke Kemendagri untuk mengundang para pimpinan MRP guna penyamaan persepsi tentang pendefensian orang asli Papua. “Supaya tidak jadi polemik kan. Saya coba konfirmasi , tetapi nanti di masing-masing MRP bisa melihat situasi dan kondisi, tentunya tidak keluar dari amanat undang-undang Otsus, karena MRP melaksanakan undang-undang Otsus. Artinya pendefinisian orang asli Papua itu harus sesuai Otsus, supaya jangan ada polemik. Karena di PP Nomor 54 pun sudah ditegaskan demikian,” pungkas Katayu. [ERS-NAL]