Suami Pembunuh dan Bakar Istrinya hingga Tewas Terancam 15 Tahun Penjara
Merauke, PSP – Seorang suami bernisial RH, pelaku pembunuh istrinya dengan cara sadis terancam 15 tahun penjara. Sebab, perbuatan dia disangkakan dengan pasal 338 KUHP. Pelaku sendiri diduga telah menghabisi nyawa istrinya lalu membakarnya hingga hangus di semak-semak, Rabu (15/5/2024) dini hari.
Kapolres Merauke melalui Kasat Reskrim, AKP Haris B Nasution mengatakan penyidik dari unit Pidum telah mengirimkan berkas perkara tersangka ke Jaksa untuk diteliti berkasnya. Apakah sudah memenuhi unsur, baik formil maupun material. “Sudah tahap I (pengiriman berkas). Kita tinggal menunggu petunjuk dari Jaksa seperti apa”, ujar AKP Nasution di ruang kerjanya, Rabu (29/5/2024).
Kepada penyidik, tersangka mengaku nekad menghabisi nyawa wanita yang sudah menemaninya selama delapan tahun itu lantaran tidak kuat atas tuntutan yang ditujukan kepadanya. Ia pun akhirnya kalap dan memukul sang istri lalu membakarnya sampai hangus dan tak bisa dikenali lagi.
“Untuk saksi ada tiga, termasuk saksi pelapor”, singkat AKP Nasution.
Sebelumnya Kapolres Merauke, AKBP I Ketut Suarnaya menjelaskan bahwa pelaku sendiri kesehariannya berprofesi sebagai petugas kebersihan dengan upah Rp 1.800.000 per bulannya. Sementara korban sendiri dinilai menuntut lebih yang tak bisa dipenuhi oleh pelaku. Puncaknya saat kejadian, keduanya sempat cekcok mulut hingga berujung maut. Pelaku memukul korban hingga tak bernapas lagi. Setelah itu korban dibawa ke semak-semak lalu dibakar. Keesokan harinya terungkap, karena ada warga sekitar melihat ada potongan kaki di bekas pembakaran.[FHS–NAL]