27 Juli 2024

Ketua DPRD : Sesuai aturan tidak ada PAW, mengingat masa jabatan tinggal lima Bulan

0

Sugiyanto

Merauke, PSP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merauke dikejutkan dengan berita duka atas meninggalnya salah satu anggotanya, Fransiskus X. Sirfefa, pada tanggal 13 Mei 2024 lalu.

Namun, sesuai dengan aturan yang berlaku, penggantian antar waktu (PAW) tidak dapat dilakukan karena masa jabatan anggota dewan yang meninggal kurang dari 6 bulan sebelum berakhirnya periode jabatan.

Ketua DPRD Merauke, Sugiyanto menjelaskan sesuai dengan regulasi yang berlaku, PAW tidak dapat dilakukan mengingat masa jabatan anggota DPRD periode 2019-2024 tinggal 5 bulan lagi.

“Ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini juga sudah kami tetapkan menjadi bagian dari tata tertib (Tatib) dewan,” ungkap Sugiyanto di Kantor Bupati Merauke, kemarin.

Dengan berpulangnya Fransiskus X. Sirfefa, jumlah anggota DPRD Merauke yang semula 30 orang kini tinggal 29 orang. Kehilangan ini dirasakan oleh seluruh anggota dewan dan keluarga.

Rencananya, pemakaman almarhum Fransiskus X. Sirfefa akan dilaksanakan pada Rabu, 15 Mei 2024. Sebelum dimakamkan, jenazah akan dibawa ke kantor DPRD Merauke untuk diberikan penghormatan terakhir oleh rekan-rekan sesama anggota dewan dan pihak terkait. Dalam suasana duka yang mendalam, DPRD Merauke mengucapkan belasungkawa yang mendalam atas berpulangnya salah satu anggota mereka, Fransiskus X. Sirfefa. Semoga almarhum diberikan tempat yang layak di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *