Dishub Merauke Temukan Dermaga Pribadi yang Menyalahi Ijin Bongkar Muat

0

lapangan untuk melakukan pengawasan terhadap dermaga-dermaga yang berada di alur sungai Maro.

Kepala Dishub Merauke, Walter Mahuze mengungkapkan bahwa banyak ditemukan dermaga-dermaga pribadi liar yang berdiri tanpa ijin di sepanjang alur sungai Maro tersebut.

Selain adanya Merauke, PSP – Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten Merauke beberapa waktu lalu turun ke dermaga pribadi liar, pihaknya juga menemukan adanya dermaga pribadi yang menyalahi ijin yang diberikan pemerintah daerah.

” Ada dermaga yang sudah di kasih ijin oleh pemerintah tapi mereka melakukan penipuan,” katanya kepada media ini di kantornya belum lama ini.

Dirinya menjelaskan ada dermaga yang diberikan ijin oleh Pemerintah Daerah untuk khusus melakukan aktivitas bongkar material kontruksi. Namun aktivitas yang dilakukan berbeda dengan ijin yang diberikan yaitu pengisian dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM).

” Yang tadinya kedok untuk material kontruksi tapi lakukan kegiatan lain seperti pengisian dan penimbunan bahan bakar, saya gak usah sebut namanya kalau dilakukan turun lapangan langsung kedapatan. Jadi perijinan yang diberikan pemerintah untuk material kontruksi tidak dilaksanakan, isinya apa? Jual minyak, inikan masalah kalau seperti ini,” jelasnya.

Padahal sesuai aturan bahwa dermaga pribadi dapat diberikan ijin oleh Pemda jika pelabuhan resmi di daerah tidak dapat mengakomodir aktivitas perusahaan salah satunya bongkar material kontruksi sedangkan untuk bongkar muat BBM dilakukan satu pintu oleh Pertamina.

” Sementara kita maunya minyak ini dia keluar lewat satu pintu, Pertamina ya pertamina saja. Kalaupun itu harus dermaga untuk mengangkut minyak yang disiapkan pemerintah harus dermaga yang di kasih license atau ijin, salah satu misalnya dermaga Kelapa Lima, kenapa harus dermaga pribadi ini sudah menyalahi aturan yang berlaku,” sambungnya. Untuk itu perlu penertiban dan penataan  yang akan dilakukan oleh pihak-pihak terkait yang juga melibatkan Pemerintah provinsi.[JON-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *