Korban Tindak Kekerasan Tidak Dijamin dalam Manfaat JKN
Merauke, PSP – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan turut prihatin dengan adanya beberapa kejadian atau kondisi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjadi korban kekerasan. Termasuk bagi korban penganiayaan seperti begal, hingga korban kekerasan seksual. Terbaru, kasus pembacokan yang menimpa seorang wanita di jalan Sayap, Kelurahan Rimba Jaya, kabupaten Merauke pada Senin malam lalu.
Kaitan dengan kondisi korban, ada juga unggahan di medsos yang mengatasnakaman keluarga untuk menggugah masyarakat sekiranya bisa meringankan biaya pengobatan dirinya. Sebab, dalam postingan itu BPJS Kesehatan tidak dapat mengcover biaya pengobatannya karena korban dirawat bukan karena sakit, melainkan korban penganiayaan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Merauke, Hernawan Priyastomo mengatakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 52 Ayat (1) poin (r) terkait manfaat yang tidak dijamin, disebutkan beberapa manfaat yang tidak dijamin Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diantaranya Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, Kekerasan seksual, Korban terorisme serta tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
“ Terkait kasus korban begal jika dialami oleh peserta, perlu kami sampaikan bahwa itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 52 Ayat (1) poin (r) terkait Manfaat Yang Tidak Dijamin,” katanya kepada wartawan di kantornya, Rabu (29/11).
Sesuai dengan ketentuan, korban yang mengalami tindak pidana penganiayaan dan kekerasan seksual tidak masuk ke manfaat pelayanan kesehatan yang dijamin program JKN. Hal itu dapat dijaminkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“ Sebenarnya untuk korban-korban kekerasan seperti pembacokan, KDRT dan lain sebagainya itu ada LPSK sebenarnya, itulah yang bisa menjamin korban-korban yang demikian. Karena tidak dapat menjamin sesuai dengan ketentuan tadi yang menyebutkan korban kekerasan tidak masuk kedalam jaminan manfaat JKN,” jelasnya.
Bagi peserta JKN yang mengalami kendala, seperti penolakan pelayanan dan adanya biaya yang timbul di luar ketentuan, dapat melapor.
“ Apabila mengalami kendala seperti penolakan pelayanan, biaya tambahan di luar ketentuan, perlakuan diskriminatif saat mengakses layanan di rumah sakit, peserta dapat menghubungi petugas BPJS SATU! atau BPJS Siap Membantu yang terdapat di setiap rumah sakit,” jelas dia. Tak hanya itu, peserta JKN juga dapat mengakses kanal informasi, seperti BPJS Kesehatan Care Center 165, aplikasi Mobile JKN, website BPJS Kesehatan, dan akun media sosial lainnya.[JON]-