Dua Calon Anggota DPRD Papua Selatan Ajukan Pengunduran Diri

0

Helda R Ambay

Merauke, PSP – Ada dua calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Papua Selatan mengajukan pengunduran diri. Keduanya berasal dari dua partai berberda.  Alasannya, ada yang karena lolos sebagai CPNS, lalu calon kedua,  persiapan mengikuti DPRD dari kursi Otsus.

”Tahapan masukan dan tanggapan masyarakat yang masuk ada dua untuk calon daftar calon DPRD. Kemudian, satu dari calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI juga ada tanggapan masyarakat. Ini lebih kepada domisili dan mencuri  start kampenye,” beber anggota Komisioner KPU Provinsi Papua Selatan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Helda R Ambay di ruang kerjanya, kemarin.

Untuk kedua calon legislatif itu, kata Helda, KPU Sudha melakukan pengimputan ke Silon dan Parpol yang bersangkutan sudah bisa mengaksesnya lalu melakukan klarifikasi internal. Setelah itu Parpol berkewajiban mengupload kembali hasil klarifikasi lewat Silon mulai 1 hingga 7 September 2023 dan kemudian KPU melakukan rekapitulasi dan pleno.  KPU kemudian akan memberikan waktu kepada Parpol untuk melakukan penggantian calon, ketika dinyatakan tidak memenuhi syarat. Pergantian calon mengacu pada PKPU yang ada.

“Seluruh persyaratan wajib dilengkapi. Tahapan selanjutnya kami melakukan klarifikasi setelah pengajuan terhadap dokumen calon pengganti,” ujarnya. Sementara untuk calon anggota DPD RI yang masuk dalam tanggapan masyarakat, KPU sudah menyurat kepada yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi.[FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *