Dugaan Penipuan, Seorang WNA Dipolisikan
Merauke, PSP – Seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial YC, diadukan Monica, seorang pebisnis ice cream di Merauke ke SPKT Polres Merauke, atas dugaan penipuan dan atau penggelapan dalam kaitan bisnis.
Kuasa hukum dari pelapor Rommy Jacobus menjelaskan terlapor mengajak pelapor untuk berkerja sama dalam bisnis di bidang es cream dengan memberikan kepercayaan pelapor sebagai direktur perusahaan berlokasi di Merauke. Dalam perjanjian yang dibuat, segala administrasi yang berkaitan dengan perusahaan adalah urusan pelapor. Sehingga sampai saat ini masih menduduki jabatan direktur sementara peran terlapor adalah mendanai bahkan segala fasilitas dan pelengkapan perusahaan di tanggung bersama. Sementara terlapor berperan sebagai pendana bahkan segala fasilitas dan perlengkapan perusahaan ditanggung bersama.
Berjalannya waktu hingga kurang lebih lima tahun berjalan dengan perkembangan perusahaan berkembang pesat, pelapor dikeluarkan dan dipaksa menandatangani pemindahtanganan akte perusahaan kepada orang lain. Akibat kejadian itu kliennya mengalami kerugian moril dan material.
Oleh sebab itu, untuk adanya rasa keadilan pihaknya meminta Kepolisian bisa menindaklanjuti untuk diproses secara hukum sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
“Kita sudah buat laporannya beberapa hari lalu,” katanya. Kaitan dengan persoalan itu, menurut Yakobus, pihaknya sudah pernah melakukan pertemuan dengan terlapor. Hanya saja, belum mendapat titik terang. Sebelumnya, pelapor juga telah membuat aduan tentang dugaan pencemaran nama baik atau penipuan yang ditujukan kepada beberapa orang yang ada hubungannya dengan bisnis tersebut.[FHS-NAL]