Maraknya Pom Mini Jual Pertalite, Disperindagkop Tegaskan BBM Subsidi Tidak Boleh Dijual Kembali
Merauke, PSP – Beberapa bulan ke belakang ini di kabupaten Merauke semakin maraknya keberadaan Pom Mini yang menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Pertalite yang tersebar hampir di seluruh sudut di kota Merauke. Padahal sebelumnya PT Pertamina menegaskan bahwa Pom Mini yang beredar tidak berafiliasi dengan Pertamina sehingga bisa dikatakan ilegal terlebih dengan menjual BBM bersubsidi jenis Pertalite telah melanggar aturan.
Menanggapi maraknya Pom Mini tersebut, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Disperindagkop) Merauke akan mendata Pom mini-Pom mini yang marak ditemukan hampir di setiap jalan di kabupaten Merauke.
” Karena sudah menjamur, saya ada meminta ke bidang perdagangan untuk mendata mereka dulu,” kata Kepala Disperindagkop Merauke, Eric Rumlus kepada wartawan belum lama ini.
Setelah didata pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat dalam hal ini kepolisian untuk menertibkan Pom mini yang beredar.
” Didata dulu kalau sudah punya data baru nanti kita coba bekerjasama dengan pihak Kepolisian, termasuk mereka yang menjual eceran,” jelasnya.
Dirinya menerangkan bahwa sesuai aturan BBM bersubsidi baik itu Solar maupun Pertalite tidak diperbolehkan untuk dijual kembali, sehingga itu yang akan ditertibkan. ” Contoh kita lihat sekarang di POM mini dijual Pertalite, padahal Pertalite tidak boleh dijual begini,” pungkasnya.[JON-NAL-NAL]