Cek Fakta : Tersiar Kabar Korban TPPO Dijual ke Oknum Pejabat, Ini Kata Kapolres
Merauke, PSP – Saat ini beredar kabar burung di kalangan masyarakat Merauke, bahwa diduga ada korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dijajakan (dikomersilkan) ke oknum pejabat. Masih kabar burung, oknum yang bersangkutan memesan seorang wanita lewat perantara. Informasi ini tersiar di masyarakat, pasca penangkapan seorang tersangka kasus TPPO oleh Kepolisian Resor Merauke dua pekan lalu.
Kapolres Merauke, AKBP Sandi Sultan yang dikonfirmasi soal kabar burung itu, mengatakan pihaknya akan mendalami informasi itu. Bila ada kasus TPPO yang melibatkan oknum pejabat negara, akan dilihat terlebih dahulu kronologisnya seperti apa, apalagi kalau sampai korbannya itu, adalah anak di bawah umur.
“Kalau ada misalnya oknum pejabat yang sengaja mencari wanita apalagi anak masih dibawah umur melalui perantara, bisa dikenakan sanksi, UU Perlindungan Anak. Ini kaitan dengan anak dibawah umur. Pejabat harus paham hukum,” terang Kapolres di kantornya, kemarin.
Meski yang bersangkutan, tidak mengetahui bahwa wanita itu masih di bawah umur dan pada saat berjumpa, ternyata belum dewasa, dia tidak boleh melakukan tindakan yang tidak sopan. Seorang pejabat, disarankan tidak usah melakukan hal-hal demikian, karena tidak pantas.
“Kaitan dengan informasi yang berkembang di masyarakat itu, kalau itu benar terjadi, sebaiknya dihentikan. Jangan ada lagi nanti yang merusak masa depan anak-anak bangsa,” pintanya dengan tegas.
Orang nomor satu di jajaran Polres Merauke itu berharap kepada semua masyarakat kalau mengetahui atau melihat secara langsung ada tindakan perdagangan orang, bisa melapor ke Kapolres langsung lewat nomor ponsel yang sudah dibagikan selama ini.
“Saya sengaja membagikan nomor HP kepada masyarakat, biar saya paham dan mengerti apa yang menjadi tugas kami dalam melayani masyarakat,” tuturnya. Sementara Kasat Reskrim, AKP Haris Baltasar Nasution menyebut untuk penanganan kasus TPPO dengan tersangka berinisial MF yang ditangkap di Hotel Care Inn, Senin (26/6) lalu, terus berjalan. Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Mearuek dan siap untuk proses lebih lanjut.[FHS-NAL]