Melalulintaskan Komoditas Hewan dan Tumbuhan Wajib Disertai Dokumen Perkarantinaan

0
Ketua Pokja Wasdak Karantina Pertanian Merauke, Abdul Rasyid.

Ketua Pokja Wasdak Karantina Pertanian Merauke, Abdul Rasyid.

Merauke, PSP – Setiap pengguna jasa atau orang per orang yang ingin melalulintaskan komoditas pertanian baik hewan maupun tumbuhan baik itu masuk maupun keluar Merauke wajib melaporkan ke petugas Karantina. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mencegah masuk/keluarnya hama penyakit yang dibawa melalui media pembawa hewan maupun tumbuhan.

Ketua Pokja Wasdak Karantina Pertanian Merauke, Abdul Rasyid mengatakan bahwa setiap orang yang akan melalulintaskan hewan dan tumbuhan wajib mengurus dokumen perkarantinaannya ke Karantina Pertanian Merauke untuk dilakukan pemeriksaan.

” Sebaiknya supaya tertib administrasi itu harusnya dilaporkan dulu baru kita lakukan pemeriksaan, namun terkadang juga kita melayani misalnya penumpang membawa tentengan kita periksa ditempat itu juga, jika dinyatakan sehat kemudian aman untuk dilalulintaskan kita bisa langsung terbitkan dokumen karantinanya,” katanya kepada media ini di kantornya, Senin (10/7).

Pihaknya mengelompokkan media pembawa itu dengan 3 kategori yaitu kategori rendah, kategori sedang dan kategori tinggi. Untuk standar waktu layanan itu melihat dari jenis media pembawanya dan sejauh mana media pembawa itu berpotensi terdapat hama penyakit yang bisa terikut didalamnya.

” Kalau untuk yang resiko rendah bisa dari 1 jam sampai 1 hari, resiko rendah 1-3 hari dan untuk resiko tinggi 1-21 hari. Biasanya yang resiko tinggi ini untuk komoditas pertanian yang sifatnya media pembawa ditanam,” jelasnya.

Untuk tarif pengurusan dokumen karantina, lanjutnha, jika ada dokumen dari daerah asal, pengguna jasa cukup membayar biaya administrasi dokumen karantina Rp. 5 ribu, tapi kalau misalnya tidak ada dokumen dari daerah asal atau misalnya memang dari Merauke mau keluar itu ada biaya karantina sesuai dengan tarif PNBP yang berlaku saat ini.

” Tergantung media pembawanya, tapi sejauh ini gak sampai ratusan ribu per media pembawanya,” jelasnya.

Sejauh ini Karantina Pertanian Merauke mencatat komoditas tumbuhan yanh dilalulintaskan keluar Merauke diantaranya Beras, produk holtikultura, produk kehutanan, jenis tanaman mati yang sudah diolah atau dari hasil hutan seperti Gaharu dan sebagainya.

Sedangkan untuk komoditas hewan, produk olahannya berupa baso, daging sapi, daging rusa, dendeng pun wajib disertai dokumen karantinanya juga.

U tuk itu dirinya menghimbau kepada pelaku usaha maupun pengguna jasa yang melalulintaskan komoditas hewan maupun tumbuhan agar terlebih dahulu mengurus dokumen perkarantinaan  di tempat-tempat yang sudah ditentukan.[JON-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *