Ketua KPU PPS : Hingga hari ke-11, 8 Balon DPD RI yang Mengajukan Dokumen Perbaikan, dari Parpol Belum Ada Sama Sekali

0
Theresia Mahuze,SH

Theresia Mahuze,SH

Merauke, PSP – Hingga hari ke-11, dari Partai Politik belum ada yang mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi. Sementara, balon calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, baru delapan orang.   Hal itu disampaikan Ketua KPU Provinsi Papua Selatan, Theresia Mahuse, di kantor sekretariat bersama KPU Merauke, kemarin.

Theresia mengatakan sesuai jadwal dan tahapan, pengajuan perbaikan dokumen berlangsung mulai 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023.  KPU PPS sendiri  akan melayani pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada tanggal 26 Juni sampai 8 Juli2023 mulai pukul 08.00 WIT hingga pukul 16.00 WIT.  Di hari terakhir (9 Juli,red), tim akan menerima pengajuan perbaikan dokumen persyaratan pencalonan, baik bacalon DPD maupun DPRD provinsi hingga pukul 23.59 WIT.

Ke delapan balon DPD RI yang sudah mengajukan perbaikan dokumen itu, Fransiskus Oihutun, Agusta Kuruwob, Rudy Tirtayana, Jenners Joksen Nussy.  Kemudian, Frits Wakasu, Sularso, Yoseph Duwiri dan Urbanus Kaize.

“Untuk besok (Jumat 7/7),  belum ada yang konfirmasi, tapi di hari Sabtu balon DPD RI ada 2, yakni Anto dan Charles Simaremare,” terang Theresia.

Pada prinsipnya, KPU PPS, menurut Theresia, tetap stanby sesuai dengan jadwal dan tahapan.Dalam tahapan ini, ketika balon mengajukan perbaikan dokumen kembali, admin KPU provinsi akan memeriksa kelengkapan data dan dokoumen, apakah sudah lengkap dan sudah sesuai. Untuk balon  DPD RI ditambahkan jumlah dukungan, apakah sudah lengkap. Bila semua persyaratan sudah lengkap akan dilanjutkan dengan verifikasi administrasi perbaikan.

“Dalam pengajuan ini, sama prosesnya dengan di awal, diperiksa data dan dokumen, lengkap atau tidak. Apabila lengkap, dilakukan verifikasi administrasi,” jelasnya. Mengingat proses ini sisa beberapa hari lagi, Theresia mengharapakan kerjasama dari para bakal calon. Dengan harapan, sebelu, akhir pengajuan, KPU sudah bisa menerima berkasnya. Namun demikian, tetap memperhatikan dokumen yang diperbaiki agar tidak salah.[FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *