8 Desember 2023

Masuk Tanpa Dokumen, 9 WNA Ditangkap dan Dideportasi

0

Ke-9 WN PNG yang dideportasi dari Merauke. Foto: PSP/FHS

Merauke, PSP – Sebanyak sembilan  warga negara Papua Nugini dideportasi Kantor Imigrasi Merauke dari Sota, Kabupaten Merauke, kemarin. Ke-9 WNA itu Matius Embain, Loki Bau, Kayang Ron, Benjamin Moris, Aisak Menaki, Mark Jhon, Paul Bau, Philips Hatu dan Maki Menaki.

Plh Kepala Kantor Imigrasi Kelas IIB TPI Merauke, Alberthus S Fenat WNA itu dideportasi lantaran melanggar pasal 113 atau 116 junto 71 huruf yang berbunyi setiap orang yang keluar atau masuk wilayah Indonesia tanpa melalui tempat pemeriksaan Imigrasi. Proses deportasi itu berkoordinasi dengan perwakilan Konsulat PNG yang turut datang.

“Teknisnya nanti, kita bersama Konsulat dari PNG membawa mereka ini ke PLBN, kemudian dipulangkan,” terang Fenat, saat membawa WNA itu dari ruang tahanan Kantor Imigrasi Merauke.

Dia menyebut, warga PNG itu ditangkap di Jalan Mandala Senin (12/6) lalu, karena sudah terpantau oleh tim. Mereka langsung dibawa dan diinterogasi di kantor Imigrasi. Mereka sebelumnya masuk ke Indonesia lewat jalur laut dengan menumpangi speedboat dan berhenti di pesisir pantai Lampu Satu, Kelurahan Samkai. Setelah itu berbelanja sembako untuk dibawa kembali ke negaranya.

“Mereka ini tertangkap tangan, saat mau kembali lagi ke negaranya,” tuturnya.

Setelah ditangkap mereka mendekam di ruang tahanan Kantor Imigrasi sampai proses pemulangan dilakukan. Di tempat yang sama, Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Merauke, Rekianus Samkakai menyebut atas insiden ini pemerintah PNG perlu memberikan edukasi kepada warganya, khususnya yang ada di perbatasan. Dengan demikian, kejadian serupa tak terulang lagi. [FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *