Banyak Masukan Soal Rancangan PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024
Foto bersama peserta Focus Group Discussion yang dihelat KPU Merauke di Halogen Hotel, kemarin. Foto: PSP/FHS
Merauke, PSP – Issu strategis Rancangan Peraturan KPU tentang penyiapan rumusan kebijakan pemungutan dan perhitungan suara Pemilu serentak tahun 2024 menjadi pembahasan dalam Focus Group Discussion yang dihelat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merauke di Hotel Halogen, kemarin.
Mewakili Ketua KPU Merauke, anggota Komisioner Divisi Sosialisai, Michael Sarawan mengatakan dalam rancangan PKPU itu ada perubahan-perubahan. Hal ini berangkat dari pengalaman yang terjadi saat Pemilu tahun 2019 lalu. Maka KPU RI memerintahkan semua KPU menggelar forum diskusi.
“Semua masukan akan ditampung untuk selanjutnya ditetapkan dalam PKPU untuk Pemilu 2024 nanti,” kata Michael, saat membuka forum diskusi itu.
Sementara anggota komisioner KPU Merauke Divisi Teknis, Rosina Kebubun menyebut ada beberapa poin yang akan dibicarakan dalam forum diskusi yang melibatkan peserta Pemilu, OKP, akademisi, elemen masyarakat hingga pihak terkait lainnya itu. Forum itu akan menyerap masukan dan tanggapan dengan rancangan PKPU yang dimaksud. Ada tiga hal menjadi catatan penting yang menjadi pokok pembahasan, mulai dari metode penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Perhitungan suara di TPS akan dilakukna secara pararel. Dimana, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) 1, KPPS 2 dan KPPS 3, akan menghitung surat suara untuk Presiden/Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Lalau, KPPS 4, KPPS 5 dan KPPS 6, akan mengitung surat suara untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten.
“Hari ini kita meminta masukan dan tanggapan terkait dengan hal itu,” ujarnya.
Kemudian juga terkait dengan penyampaian salinan berita acara dan sertifikat penghitungan suara kepada para pihak yang sebenarnya lebih kepada efektif dan efisiensi bagi penyelenggara di tingkat lapangan agar tidak memakan waktu yang lama. Salinan yang diberikan kepada para pihak ini dapat berupa fotocopy. Soal penyederhanaan nomenklatur penyederhanaan formulir-formulir yang membuat rumit pada tingkat bawah, juga dibahas. Dengan demikian, KPU mengevaluasi dan menuangkan dalam rancangan PKPU terkait dengan pemungutan dan penghitungan suara. “Banyak masukan dan tanggapan, baik dari tingkat penyelenggara, peserta pemilu juga dari para akademisi. Apa yang menjadi diskusi kita hari ini akan diteruskan ke KPU Provinsi maupun KPU RI,” pungkasnya.[FHS-NAL]