Pemilik Teripang Mengaku Tak Bisa Lengkapi Dokumennya
Merauke, PSP – Empat hari setelah penangkapan oleh petugas, MA, pria yang mengklaim sebagai pemilik teripang sebanyak 60,58 kilogram akhirnya datang ke Kantor Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Stasiun Karantina Perikanan Merauke, Selasa (16/5).
“Pemiliknya baru saja dari sini. Tapi yang bersangkutan mengaku tidak bisa melengkapi dokumen teripangnya,” terang Pelaksana Koordinasi Urusan Wasdalin SKIPM Merauke, Firhansyah, yang dikofirmasi, kemarin.
Dengan tidak melengkapi dokumen yakni Surat Keterangan Jenis Ikan (SKI) dari dinas terkait, sehingga pihaknya tak bisa pula mengeluarkan surat karantina dan mengambil tindakan karantina. Kini petugas sedang melakukan pengumpulan bahan keterangan.
“Setelah itu, nanti kami rapat internal, tindakan karantinanya seperti apa yang diambil,”ujarnya,
Menurut aturan, kata dia, pemilik barang melakukan pelanggaran administrasi, tidak melapor dan tidak menyertakan surat keterangan sertifikat ikan. Apalagi teripang tersebut akan dibawa keluar Merauke lewat jasa pengiriman barang.
“Untuk keluar, di sini kita melihat analisa hama resiko penyakit, masuk kategori resiko rendah. Dari resiko dilindungi, ini tidak masuk katergori dilindungi,” katanya.
Dalam surat edaran dari Pemda Merauke menyebutkan bahwa teripang bukanlah hasil laut Merauke. Dengan begitu, dinas terkait tidak akan mengeluarkan Surat Keterangan Jenis Ikan (SKI).
“Pemiliknya tidak bisa memenuhi dokumen, jadi tindakan yang diambil penahanan sementara. Kemudian, akan dilakukan pembinaan kepada pemilik,” pungkasnya.
Teripang sebanyak 60,58 kilogram itu sendiri berhasil ditangkap petugas, di terminal cargo Bandara Mopah. Kecurigaan petugas timbul, setelah teripang yang dikemas di dalam empat koli itu melewati mesin x-ray. Barang yang dikirim lewat jasa Kantor Pos itu rencananya akan dikirim ke Jakarta. Namun, setelah diperiksa, isinya teripang dan langsung ditahan.[FHS-NAL]