Warga Binaloka Keluhkan Masalah Mitan kepada Wakil Rakyat

0
Anggota DPRD Provinsi Papua, Siti Susanti saat melakukan reses ke Merauke, Sabtu (135)

Anggota DPRD Provinsi Papua, Siti Susanti saat melakukan reses ke Merauke, Sabtu (13/5). Foto: PSP/FHS

Merauke,PSP – Warga Binaloka, Kelurahan Samkai, Kabupaten Merauke mengeluhkan soal kuota minyak tanah di lingkungan mereka. Mereka menilai perlu ada penambahan dan pengawasan yang lebih ekstra agar penyalurannya bisa tepat sasaran dan tepat guna. Kuota yang ada selama ini dinilai masih kurang.

“Bu, kami di sini harusnya kuota minyak tanah itu sudah seharusnya ditambah. Kita ini ibu-ibu sangat butuh untuk kepentingan dapur, karena mitan yang kita beli masih terbatas. Kalau bisa juga agennya ditambah,” ujar salah satu ibu rumah tangga saat menghadiri  kegiatan Reses anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Papua, Siti Susanti di Binaloka, Sabtu (13/5).

Sebagai daerah pesisir yang didominasi nelayan, warga juga berharap agar ada perhatian dari wakil rakyat maupun pemerintah untuk bahan bakar minyak (BBM) untuk nelayan. Kuotanya dinilai perlu ditambah juga.

Menanggapi itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Papua dari Fraksi Gerindra, Siti Susanti,  mengatakan persoalan minyak tanah maupun pupuk masih mendominasi terjadi di masyarakat Kabupaten Merauke. Masalah mitan terjadi di kota, sementara pupuk di kampung-kampung khususnya para petani.

Lewat kegiatan reses itu, Susanti mengaku akan menyerap apa yang menjadi aspirasi dari masyarakat untuk kemudian ditindaklanjuti ke pihak pemerintah. Pihaknya akan mengecek kira-kira apa yang menjadi permasalahan sehingga bisa diteruskan ke pemintah guna mengambil langkah-langkah selanjutnya.

“Saya ke sini sengaja juga membawa rekan-rekan anggota dewan Kabupaten Merauke (Fraksi Gerindra,red), supaya bisa mendengar langsung juga. Kebetulan saya di Komisi II membidangi ekonomi,” ujarnya.

Setiap anggota legislatif, katanya, dalam setahun melakukan reses sebanyak tiga kali ke  daerah daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Masa reses merupakan masa dimana para anggota Dewan bekerja di luar gedung DPRD, menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing guna menjaring, menampung aspirasi konstituen. Reses sendiri bertujuan untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Dapil sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam  pemerintahan.[FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *