Setelah Lebaran, Penjualan Pakaian Thrifting Ditertibkan
Kepala Dinas Perindagkop, Erik Rumlus
Erik : Barangnya akan disita dan dimusnahkan
Merauke, PSP – Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Merauke kembali mengirimkan surat teguran kedua kepada pelaku usaha yang bergerak dibidang pakaian Thrifting (bekas) yang masih merwarnai pemandangan di kota Merauke. Sebelumnya, surat edaran I sudah dilayangkan yang berbunyi memberikan kesempatan bagi agen maupun pelaku usaha untuk menghabiskan stok mereka.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan, Erick Rumlus menegaskan setelah lebaran pihaknya akan kembali mengeluarkan surat teguran ketiga. Setelah itu langkah yang diambil berupa penyitaan.
“Penertiban yang dilakukan nanti menyita pakaian sesuai dengan prosedur yang disertai berita acara dengan melibatkan unsur Kepolisian, Kejaksaan dan Bea Cukai. Pastinya pakaian itu akan dimusnahkan,” terang Erik di kantor DPRK Merauke, kemarin.
Erik menegaskan, dinas tidak melarang para pelaku usaha menjual pakaian bekas. Hanya saja, jangan pakaian bekas yang dari luar negeri, melainkan produk dalma negeri. Bagi mereka yang masih menjual produk impor tidak ada alasan dan tetap dilakukan penyitaan.
“Jual pakaian bekas boleh saja, asalkan produk dalam negeri. Kalau itu dari luar negeri, maka akan ditindak. Seperti yang kita tahu, Presiden RI sendiri sudah mengeluarkan instruksi larangan pakean bekas dari luar negeri. Karena hal ini akan berdampak pada produk local,” bebernya.
Pemerintah memberikan kebijakan bagi para pedagang pakean bekas untuk tetap berjalan seperti biasanya, asalkan menjual produk dalam negeri dan mengikuti aturan. Pemerintah hanya menertibkan jualannya, bukan usahanya. Ditambahkan dari data yang diperoleh pihaknya agen pakaian bekas yang beroperasi di Merauke berkisar 13 pengusaha. [FHS-NAL]