Proses Hukum Tetap Berjalan, Pelajar ‘Kurir’ Ganja Tidak Ditahan
Merauke, PSP – Proses hukum bagi seorang pelajar yang ditangkap petugas Rabu (22/2) malam terus berjalan. Kini penyidik dari Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke sedang melengkapi berkas perkara.
“Dia dikenakan wajib lapor setiap hari karena masih aktif sekolah sambil proses hukum berjalan. Sejauh ini dia cukup koperatif,” jelas Kapolres Merauke melalui KBO Sat Narkoba, Iptu Edy Susanto, kemarin.
Dalam kasus ini penyidik menyangkakan pasal 111 dan 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara terhadap pelaku.
“Sekiranya berkas sudah lengkap, dalam waktu dekat kita sudah kirim berkas (Tahap I) ke Kejaksaan,” ujarnya.
Hanya saja sedikit terkendala, karena jaringan internet sedang dalam proses perbaikan.
Saat penangkapan dari penggeledahan pelajar itu petugas mendapati 25 bungkus paket ganja siap edar dengan total berat 17,97 gram. Barang haram tersebut ia peroleh dari seseorang yang sedang dalam pengejaran petugas hingga saat ini. Per bungkusnya, pelaku menjualnya seharga Rp 50.000. Selain kurir ia juga pemakai, karena hasil tes urine hasilnya positif.
Penangkapan dirinya atas pengembangan dari puluhan pelajar yang diamankan selama dua pekan sebelumnya usai mabuk cimeng di beberapa titik di kota Merauke.[FHS-NAL]