Dirjen P2P Kemenkes : Papua Selatan Harus Punya Rumah Sakit Tipe B
Rapat bidang kesehatan Komisi IX DPR – RI, Kemenkes dan pemerintah Papua Selatan. Foto: PSP/ERS
Merauke, PSP – Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) Kementrian Kesehatan Dr. dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, Mars menegaskan, provinsi Papua Selatan sebagai daerah otonomi baru berkapasitas provinsi wajib memiliki rumah sakit paripurna atau setara tipe B.
“Ini wajib, karena ini provinsi. Program pak menteri setiap provinsi minimal memiliki rumah sakit paripurna, nasional kan utama, dan kabupaten harus madya, jadi Papua Selatan harus punya tipe B,” tegas Maxi saat berkunjung di Papua Selatan baru – baru ini.
Maxi juga menyampaikan, pihak terkait juga sudah harus memikirkan sumber daya manusia (SDM) yang nantinya akan bertugas di fasilitas – fasilitas kesehatan dimaksud.
“SDM juga harus dipikirkan, karena ini selalu jadi kendala,” ujar Maxi.
Sebelumnya, Bupati Merauke Drs. Romanus Mbaraka, MT menyampaikan, secara langsung sudah menyinggung soal kelanjutan pembangunan Rumah Sakit Tipe B di Jalan Veteran seluas 100 Hektar ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Bupati Mbaraka bilang, sedianya masyarakat harus mengetahui rencana pembangunan RS Tipe B itu bukan lah program daerah Kabupaten Merauke.
“Rumah Sakit Tipe B itu bukan program Pemerintah Kabupaten Merauke.
Kemudian ada yang bilang mangkrak, jadi itu program yang diajukan dari APBN kemudian dibantu oleh APBD dan berjalan. Tetapi kemudian tidak dilanjutkan oleh APBN sendiri,” kata Bupati Mbaraka.
Bupati Mbaraka menjelaskan, untuk saat ini dalam program perencanaan pembangunan nasional ada yang disebut dengan Lokasi Prioritas (LOKPRI) untuk Dana Alokasi Khusus (DAK).
Dimana setiap usulan dari setiap anggaran yang ada haruslah berdasarkan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
“Formatnya ini sudah berbeda, Lokpri di DAK belum terbuka,” kata Bupati Mbaraka.
Lokasi Prioritas dalam DAK itu belum terbuka, akibat belum mengajukan lewat format yang tersedia.
“Contohnya sekarang kita ada alokasi dana DAK baik secara nasional, provinsi dan daerah kabupaten maka OPD nya harus memasukkan lewat format yang ada, kemudian lewat Bappenas dan kementrian lembaga terkait akan membahas, nah ketika Lokpri bisa terbuka berarti dia bisa mendapat alokasi penganggaran, nah Rumah Sakit Tipe B ini itu tidak terjadi,” kata Bupati Mbaraka.
Kendati demikian, Bupati Mbaraka sudah menyampaikan terkait kelanjutan pembangunan RS Tipe B itu ke Bappenas.
“Kemarin dalam pembahasan dengan Bappenas saya coba mengangkat supaya ini dilanjutkan apalagi ini menjelang provinsi,” ucap Bupati Mbaraka.
Dimasa kepemimpinan dr. Terawan sebagai Mentri Kesehatan Republik Indonesia 2 tahun lalu, ketika mengunjungi Kabupaten Merauke mengaku akan mendukung pembangunan RS Tipe B itu. “Pak wakil bupati telah menceritakan sedang membangun rumah sakit tipe B di Merauke ini. Karena sudah proses pembangunan bahkan memiliki luas tanah 100 hektar. Jadi kita tinggal mengikuti, sehingga kita juga akan membantu didalam proses pengisiannya apakah dengan DAK, atau DAU, atau nanti hibah dari Pusat dan sebagainya setelah nanti jadi, ini kan belum jadi. Nanti kalau sudah jadi betul baru ketauan kekurangannya dimana dan sebaginya,” kata dr. Terawan kala itu. [ERS-NAL]