Pergub Pengangkatan MRPS Telah Disetujui Kemendagri dan Siap Disahkan
Dr. Ir. Apolo Safanpo,ST.,MT
Merauke, PSP – Perwakilan untuk anggota Majelis Rakyat Papua Selatan (MRPS) akan dibagi berdasarkan jumlah orang asli Papua yang ada di setiap kabupaten cakupan provinsi Papua Selatan.
Seperti diketahui, ada 3 kategori yang ditetapkan untuk keanggotaan MRP yakni unsur adat, agama dan perempuan. Sebagaimana ditentukan 11 orang setiap kategori yang didapat dari sepersekian jumlah anggota DPR Provinsi kemudian dihasilkan 33 kursi.
Jumlah tersebut merupakan jumlah ganjil mengingat ada 4 kabupaten diwilayah Papua Selatan. Untuk mendapatkan bagian yang adil, maka jumlah tersebut akan diatur melalui jumlah OAP yang ada di setiap kabupaten
“Masing – masing kategori setiap kabupaten akan diatur berdasarkan jumlah penduduk orang asli Papua di kabupaten masing – masing,” jelas Pj. Gubernur Papua Selatan Dr. Ir. Apolo Safanpo,ST.,MT kepada wartawan di Swiss-Bell Hotel Jumat (17/2).
Peraturan gubernur berkaitan dengan itu pun sudah disetujui oleh kementrian dalam negeri dan siap disahkan oleh Pj. Gubernur.
“Pergubnya sudah dikementrian dan sudah dibahas bersama dengan direktur hukum daerah, wakil mentri dan jajaran direktorat. Prinsipnya sudah disetujui tinggal disahkan oleh gubernur. Jadi udah siap dilaksanakan,” sambung Pj. Gubernur Safanpo.
Pj. Gubernur katakan, bahwa dalam peraturan gubernur dimaksud persyaratan yang ditentukan dalam memilih calon anggota MRP pun bersifat standar.
“Syarat hanya standar, tidak ada syarat khusus yang kami tambahkan, hanya kami jabarkan dari persyaratan dari peraturan yang sudah,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, keanggotaan MRP Papua sudah diatur dalam undang – undang 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus Provinsi Papua yang kemudian diperbaharui ke undang – undang 2 tahun 2021. Disana,berkaitan dengan jumlah sudah ditetapkan bahwa MRP terdiri dari 3 kategori yakni agama, adat dan perempuan. [ERS-NAL]