Kasus Penganiayaan Duduki Peringkat I di Tahun 2022
AKBP Sandi Sultan
Merauke, PSP – Dari sekian kasus tindak pidana yang ditangani Polres Merauke di tahun 2022, kasus penganiyaan menduduki peringkat pertama dengan jumlah 102 kasus. Dibandingkan tahun 2021 lalu, ada 67 kasus. Peringkat kedua kasus Pencurian dengan pemberatan, 101 kasus dan tahun ditahun 2021 sebanyak 46 kasus. Disusul, kasus curanmor di tahun 2022, 100 kasus dan tahun 2021 lalu, 49 kasus.
Kasus pengeroyokan diperingkat keempat dengan jumlah kasusnya 58, sedangkan tahun sebelumnya hanya 22 kasus. Lalu, kasus pencurian dengan kekerasan naik jadi 51 kasus dari tahun 2021 berjumlah 20 kasus. Kasus Perlindungan anak di posisi ke enam dengan jumlah kasusnya sebanyak 47, sementara ditahun 2021 sebanyak 54 kasus. Ke tujuh, kasus penipuan 39 kasus. Jumlahnya menurun dari tahun ditahun 2021 yang mencapai 44 kasus. Kasus Penggelapan masuk peringkat delapan, jumlahnya kasusnya 22, di tahun 2021 hanya 8 kasus. Kasus KDRT peringkat sembilan, 13 kasus, sementara di tahun 2021 sebanyak 14 kasus. Ke sepuluh, tindak pidana pengrusakan sebanyak 11 kasus, sedangkan di tahun 2021 hanya 7 kasus.
Hal itu disampaikan Kapolres Merauke, AKBP Sandi Sultan usai melihat data analisa dan evaluasi tahunan Polres Merauke meliputi data kriminalitas, data lalu lintas dan kegiatan operasi selama tahun 2022, Kamis sore.
“Dari tahun 2021 ke tahun 2022, terjadi peningkatan kasus 49,39 persen,” jelasnya. Dengan rincian, di tahun 2021, total jumlah laporan polisi sebanyak 407 sementara di tahun 2022, laporan itu naik menjadi 608 kasus. Di sana tampak terlihat peningkatan sebesar 201 kasus.[FHS-NAL]