Oknum Pegawai Samsat dan Karyawan Dealer Mobil Diduga Gandakan BPKB Mobil
AKP Ahmad Nurung
Merauke, PSP – Oknum pegawai harian di Kantor Samsat Merauke berinisial S dan karyawan salah satu dealer mobil di kota Merauke berinisial MM, dijebloskan ke kantor polisi, lantaran diduga telah menggandakan Buku Pemilik Kenderaan Bermotor (BPKB) mobil.
Hal itu disampaikan Kapolres Merauke melalui Kasie Humas, AKP Ahmad Nurung di ruang kerjanya, kemarin. Bahkan keduanya sudah ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Umum (Pidum) Satuan Reskrim Polres Merauke. Dalam penanganan kasus ini, penyidik sudah menggali keterangan dari lima orang saksi.
“Keduanya kerjasama untuk menggandakan BPKB lalu menjaminkannya di leasing,” kata Kasie Humas.
Kasus pemalsuan BPKB itu terungkap setelah adanya laporan polisi dari korban di SPKT Polres Merauke 5 Desember 2022 lalu. Pemalsuan itu terjadi tahun 2021. Keduanya dijerat pasal 374 KUHP dengan ancaman kurang lebih 4 tahun.
Motifnya pelaku MM menjual mobil baru dari dealer. Kemudian setelah BPKB diterbitkan kantor Samsat, digadaikan di salah satu leasing untuk mendapatkan pinjaman uang. Kejadian serupa berulang hingga ada 4 orang korban.
Karena mendapat desakan dari kantornya, MM kemudian berkoordinasi dengan pegawai harian Samsat untuk mencetak 4 buah BPKB yang tidak terdaftar lalu diserahkan ke bagian keuangan kantor. Salah satu korban menanyakam BPKB miliknya dan dari bagian bendahara menanyakan ke MM. Karena BPKB tersebut mau dimasukan datanya. Tak lama, setelah itu aksi pelaku pun terungkap.[FHS-NAL]