Konsep Ekowisata Berbasis Marga Kampung Wasur Diajukan Ke Kemendes

Wapres Ma’ruf Amin di Semangga. Foto: PSP/ERS
Merauke, PSP – Konsep Ekowisata berbasis marga diajukan ke Kementrian Desa Republik Indonesia, di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Bogor Jawa Barat, Rabu (30/11).
Konsep Ekowisata berbasis marga ini sudah diadvokasi sejak tahun 2022 sebelumnya oleh Agustinus Mahuze,S.Pd dengan tim literatur juga bersama masyarakat.
“Konsep ini merupakan lebih kepada pengelolaan lingkungan dengan beretika, dimana konsep ini juga akan bermuĂ ara pada sisi ekonomi masyarakat khususnya 7 marga yang ada di Wasur. Sudah, sudah kami ajukan tadi,” ujar Agustinus Mahuze.
Selanjutnya, melalui konsep itu pula pihak pemerintah pusat dalam hal ini kementrian sedapat mungkin bisa mendorong ekowisata Kampung Wasur menjadi desa hijau yang tentu memiliki keuntungan bagi masyarakat setempat.
Sebab, konsep ini merujuk pada potensi – potensi alam yang sudah dilakukan identifikasi.
“Sehingga kami encoba untuk mengajukan konsep sesuai dengan aturan Program dan atau Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa dengan adanya PermenDesa-PDTT Nomor 21 Tahun 2020 terkuat dengan penguatan budaya desa adaptif,” kata dia.
Konsep ekowisata itu, langsung diterima oleh Bito Staf Ahli Menteri Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan Bito Wikantosa Kementrian Desa.
Dalam responnya, Bito menyampaikan akan melakukan komunikasi lintas kementrian terkait pengajuan ekowisata berbasis marga itu. “Nanti kami akan lakukan komunikasi lintas kementrian terkait, begitupun dengan dirjennya,” ujar Bito. [ERS-NAL]