Hasil Putusan Sidang 13 Nelayan di PNG
Rapat koordinasi BNPP di Merauke pasca penembakan Nelayan asal Indonesia, Selasa (8/11). Foto: PSP/JON
Kapten Kapal Didenda 21.800 Kina atau Penjara 20 Bulan
Merauke, PSP – Wakil Bupati Merauke, H. Riduwan mengatakan bahwa 13 Anak Buah Kapal (ABK) asal Merauke yang ditahan di negara PNG akibat melanggar batas negara telah menjalani sidang dan telah diputuskan hukuman kepada ke-13 ABK tersebut.
Riduwan menjelaskan ke-13 ABK tersebut telah menjalani sidang putusan pada 7 November 2022 dengan hasil yaitu untuk Nahkoda atau kapten kapal dikenai denda 21.800 Kina atau kalau dirupiahkan sebesar Rp. 96 juta lebih dan untuk ABK lainnya sebesar 18.000 Kina.
“ Beberapa informasi yang baru saya terima dari Balai Perbatasan provinsi Papua, kemarin siang telah selesai sidang pada tanggal 7 November 2022 dengan hasil untuk masing-masing kapten dikenai denda 21.800 Kina atau penjara 20 bulan, untuk semua ABK 18.000 Kina atau penjara 12 Bulan,” jelasnya saat melakukan pertemuan dengan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Republik Indonesia di Merauke, Selasa (8/11).
Hasil tersebut lebih ringan dari tuntutan awal kepada ke-13 ABK tersebut, sehingga pengacara maupun pendamping dari KBRI dikabarkan tidak akan mengajukan banding.
“ Mereka mau mengajukan banding tetapi dari pihak pengacara maupun pendampingan dari KBRI melihat hukuman yang diberikan itu sudah sangat ringan dibanding sebelumnya, mereka tuntutan itu 24 Bulan,” jelasnya.
Sementara untuk kondisi ke-13 ABK tersebut, Riduwan mengungkapkan saat ini nelayan tersebut dalam keadaan sehat dan ditempatkan dipenjara di Port Moresby.
Sebelumnya, ke-13 ABK asal Indonesia yang ditangkap di perairan PNG tersebut sudah menjalani beberapa kali sidang yaitu pada tanggal 25 dan 28 Oktober 2022 dan pada tanggal 7 November 2022 hakim melakukan sidang lanjutan sekaligus memutuskan hukuman yang diberikan kepada ke-13 ABK tersebut.[JON-NAL]