Antonius Harbelubun : SK Pengangkatan CPNS 2018 Boven Digoel Masih Diproses

0

Wakil bupati Boven Digoel saat foto bersama peserta CPNS formasih 2018. Foto: PSP/VER

Tanah Merah, PSP – 01 November 2022 kemarin memasuki tahun ke dua bagi 684 CPNS Formasi 2018 Kabupaten Boven Digoel, menjalani masa percobaan sebagai Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS), di berbagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boven Digoel.

Lama menunggu sejak pemberkasan ulang pada bulan Juli lalu, mulai timbul pertanyaan di kalangan para CPNS. Apalagi telah memasuki tahun kedua menjalani masa percobaan. Hal ini diungkapkan salah satu CPNS yang enggan dikorankan namanya.

Menurutnya, Latihan Dasar (Latsar) bagi CPNS telah dilaksanakan tahun lalu dan sertifikatnya sudah ada. Pemeriksaan Kesehatan dan pemberkasan ulang sebagai syarat untuk menjadi PNS sudah dipenuhi.

“Masa percobaan (CPNS) itu biasanya satu tahun, tapi kami sudah jalan dua tahun belum ada titik terang untuk pengangkatan menjadi PNS. Sebenarnya ada masalah apa sehingga lama begini,” ungkapnya.

Menjawab itu saat dikonfirmasi Kepala Bidang Kepegawaian, Badan Kepegawaian Daerah dan PSDM Kabupaten Boven Digoel Antonius Harbelubun tidak menampik dan mengakui benar adanya.

Dijelaskan, keterlambatan pengurusan SK PNS, disebabkan karena ada masalah internal pada pihak BKD dan PSDM Kabupaten Boven Digoel. Selain itu, surat Kesehatan dari para CPNS yang ajukan dinyatakan batal karena sudah melewati masa berlakunya, sehingga harus diperbaharui kembali.

“Tapi yang jelas semua berkas CPNS sudah kami bawa dan ajukan ke pihak BKN Kanreg IX Jayapura, jadi tinggal kita tunggu saja prosesnya sudah seperti apa,” ungkapnya.

Selain itu lanjut Antonius, dirinya juga sudah meminta pada Bidang PSDM supaya segera merekap berkas 20 CPNS yang tersisa dan harus diajukan sebelum Desember agar bisa diproses bersama dengan teman-teman CPNS lain. “Kami berharap teman-teman CPNS untuk bersabar menunggu proses yang sedang dilakukan, dan kami pastikan CPNS Formasi 2018 tidak akan kena sangsi pemutihan karena surat dan berkasnya sudah kami ajukan sejak bulan Juli lalu dan kami siap bertanggung jawab untuk itu ke BKN Pusat,” ujarnya. [VER-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *