Belum Lama Nikmati HP Curian, Dua Pemuda Ini Langsung Bergelang Besi

Kapolres menasehati salah satu pelaku perampasan handphone milik pelajar di mapolres, kemarin. Foto: PSP/FHS
Merauke, PSP – Dua pemuda di Kabupaten Merauke berinisial RA dan AA bernasip apes. Pasalnya, belum lama menikmati handphone yang dirampas dari dua orang pelajar wanita, mereka langsung ditangkap dan diborgol petugas dari Polsek Miring, Selasa (25/10). Perampasan itu terjadi sehari sebelumnya di Kampung Hidup Baru, Distrik Tanah Miring, sekira pukul 07.00 WIT.
Kapolres Merauke, AKBP Sandi Sultan didampingi Kasie Humas, AKP Ahmad Nurung dan KBO Reskrim, Ipda Eko Irianto mengatakan peristiwa yang menimpa dua pelajar itu terjadi saat mereka hendak berangkat ke sekolah dengan menumpangi satu sepeda motor. Dalam perjalanan, mereka sudah dipantu oleh pelaku yang juga menumpangi sepeda motor. Saat tiba di TKP yang kondisinya sunyi, pelaku menghadang korban sembari membawa sebilah parang dan langsung meminta telepon genggam.
“HP,HP, mari sini,” ujar Kapolres menirukan ucapan pelaku kepada korban, di ruang Humas Polres, kemarin.
Pelaku sendiri kata Kapolres, sudah memonitor situasi dan kondisi di lokasi (TKP). Sebab, TKP tidak begitu jauh dari rumah pelaku, sehingga setiap hari mereka bisa melihat aktifitas di sana. Mereka juga dalam kondisi pengaruh minuman keras sebelum beraksi.
Dengan kondisi ketakutan, kedua korban pasrah menyerahkan handphone, namun meminta agar jangan oleh pelaku. Setelah itu, pelaku pergi dan korban juga langsung menuju Polsek Tanah Miring untuk melapor. Mendapat laporan, petugas langsung bergerak dan melakukan pengembangan penyelidikan.
“Dengan sigap dan cepat, pelaku langsung ditangkap,” terang kapolres.
Dalam kasus ini, penyidik menyangkakan pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Kini penyidik sedang menggali keterangan dari pelaku, saksi-saksi maupun korban. Kapolres menambahkan daerah yang sedang berkembang, kriminalnya juga ikut berkembang. Untuk itu, masyarakat diminta untuk bisa bekerjasama dengan Polri dalam menangani kasus-kasus yang meresahkan.[FHS-NAL]