Tahun 2023 Tidak Boleh Lagi Berjualan Pakaian Bekas Impor
Eric Rumlus
Merauke, PSP – Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) kabupaten Merauke telah menghimbau kepada setiap penjual pakaian bekas impor atau pakaian bekas dari luar Indonesia agar tahun depan tidak lagi berjualan.
Kepala Disperindagkop kabupaten Merauke, Erick Rumlus mengatakan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan yang terbaru nomor 40 2022, sudah ditegaskan bahwa pakaian bekas yang dari luar Indonesia dilarang masuk dan diperjualbelikan.
“ Tetapi itukan bukan peraturan yang baru sebenarnya, peraturan ini sebenarnya sudah ada sejak lama. Berdasarkan surat dari kementerian itu maka Kepolisian mengambil tindakan pencegahan karena berkaitan dengan takut pakaian ini ada virus yang menurut,” katanya di ruang kerjanya, Kamis (27/10).
Untuk menegakan aturan tersebut, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada penjualan pakaian bekas tersebut dan diberikan batas waktu hingga akhir bulan Desember tahun 2022 ini untuk berjualan. Dengan demikian di tahun 2023 tidak boleh ada lagi penjual pakaian bekas impor atau pakaian cakar bongkar.
“ Kita sudah sosialisasikan sekitar bulan Agustus atau September, kita sudah kumpul waktu itu sekitar ada 16 penjual pakaian bekas ini, disitu kita buat kesepakatan kita kasih kesempatan kepada mereka sampai dengan 31 Desember batas penjualan, ketika besoknya mereka masih menjual maka aturan ditegakan,” pungkasnya.[JON-NAL]