Pekerja THM Diingatkan Cegah Penyebaran HIV/AIDS Secara Bersama-sama
Penyuluhan bagi pengelola hingga pekerja THM oleh KPA Merauke. Foto: PSP/FHS
Merauke, PSP – Pemilik hingga pekerja tempat hiburan malam (THM), baik Bar, diskotik,panti pijat maupun lokalisasi diingatkan untuk bisa bersama-sama dalam upaya pencegahan HIV/AIDS.
Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi Penanggulangan Aids (KPA) Kabupaten Merauke, Damario Sriyono, kemarin. Pihaknya sendiri rutin melakukan pertemuan dengan pemilik maupun pengelola THM guna memberikan materi IMS, HIV-AIDS dan Perda NO. 3 Tahun 2013, mengingat adanya para pekerja dan pengelola tempat hiburan yang baru. Pemahaman perlu diberikan agar kedepannya mereka tidak melanggar aturan yang dibuat pemerintah.
“Berdasarkan Perda No 3 tahun 2013 yaitu tentang pencegahan dan penangulangan infeksi menular seksual HIV/ AIDS semua pekerja di THM di wajibkan mematuhi aturan yang telah di tetapkan dan di wajib melakukan pemeriksaan rutin IMS dan HIV/ AIDS di Pusat Kesehatan Reproduksi. Kalau ada yang melanggar akan dikenakan denda maksimal 50 juta, hingga kurungan badan, dan bisa dicabut ijin usahanya,” beber Damario.
Menurutnya, Perda nomor 3 ini harus ditegakkan agar di Kabupaten Merauke bersih dari IMS maupun HIV/ AIDS. Perkerja di THM diwajibkan menunjukan surat ketarangan sehat dari daerah asal dan wajib menggunakan alat kontrasepsi bagi pekerja yang melayani. Dalam menekan laju HIV-AIDS di Kabupaten Merauke, kata dia, keterlibatan semua pihak sangat diperlukan. Sebab, berbicara persoalan HIV -AIDS bukan saja soal virus, namun dampak sosial lainnya juga. Kini pekerja di THM yang terdaftar sebanyak 281 dari BAR dan 89 dari wisma lokalisasi.[FHS-NAL]