Pekerja THM Diingatkan Cegah Penyebaran HIV/AIDS Secara Bersama-sama

0
Penyuluhan bagi pengelola hingga pekerja THM oleh KPA Merauke

Penyuluhan bagi pengelola hingga pekerja THM oleh KPA Merauke. Foto: PSP/FHS

Merauke, PSP – Pemilik hingga pekerja tempat hiburan malam (THM), baik Bar, diskotik,panti pijat maupun lokalisasi diingatkan untuk  bisa bersama-sama dalam upaya pencegahan HIV/AIDS.

Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi Penanggulangan Aids (KPA) Kabupaten Merauke, Damario Sriyono, kemarin. Pihaknya sendiri rutin melakukan pertemuan dengan pemilik maupun pengelola  THM guna  memberikan materi IMS, HIV-AIDS dan Perda NO. 3 Tahun 2013,  mengingat adanya para pekerja dan pengelola  tempat hiburan yang baru. Pemahaman perlu diberikan agar kedepannya mereka tidak melanggar aturan yang dibuat pemerintah.

“Berdasarkan Perda No 3 tahun 2013  yaitu tentang pencegahan dan penangulangan infeksi menular seksual HIV/ AIDS  semua pekerja di THM di wajibkan mematuhi aturan yang telah di tetapkan  dan di wajib melakukan pemeriksaan  rutin IMS dan HIV/ AIDS di Pusat Kesehatan Reproduksi. Kalau ada yang  melanggar akan dikenakan  denda maksimal 50 juta, hingga kurungan badan, dan bisa dicabut ijin usahanya,” beber Damario.

Menurutnya, Perda nomor 3 ini harus ditegakkan agar di Kabupaten Merauke bersih dari IMS maupun HIV/ AIDS. Perkerja di THM diwajibkan menunjukan surat ketarangan sehat dari daerah asal dan wajib menggunakan alat kontrasepsi bagi pekerja yang melayani. Dalam menekan laju HIV-AIDS di Kabupaten Merauke, kata dia,  keterlibatan semua pihak sangat diperlukan. Sebab, berbicara persoalan HIV -AIDS bukan saja soal virus,  namun dampak sosial lainnya juga. Kini pekerja di THM yang terdaftar sebanyak  281 dari BAR dan 89 dari wisma lokalisasi.[FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *