8 ABK yang Ditahan di PNG Sejak 2021 akan  Bebas Desember 2022

0

Rekianus Samkakai,S.STP

Merauke, PSP – Kasus ditahannya 13 Anak Buah Kapal (ABK) oleh petugas keamanan Papua Nugini (PNG) yang diduga melewati batas negara saat mencari ikan ternyata bukan yang pertama kali terjadi. Kasus pelanggaran lintas batas negara yang dilakukan nelayan Indonesia sudah sering terjadi, yang terdekat pada tahun 2021 sebanyak 8 ABK ditahan oleh petugas PNG dan tengah menjalani hukuman di PNG.

Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) kabupaten Meruake, Rekianus Samkakai, S. STP mengatakan ke-8 ABK asal Merauke yang ditahan sejak tahun 2021 lalu dikabarkan akan selesai menjalani masa hukuman di bulan Desember 2022 ini.

“ Termasuk 8 nelayan itu juga yang kasus 2021, itu diperkirakan Desember sudah selesai proses hukumnya tinggal nanti dikonfirmasi oleh KBRI ke pemerintah provinsi Papua dan Pemerintah daerah lewat Badan Perbatasan untuk proses pemulangan 8 nelayan kita,” katanya kepada wartawan di hotel CareInn, Senin (17/10).

Namun hingga saat ini terkait dengan pembiayaan pemulangan 8 ABK yang nanti bulan Desember bebas tersebut untuk anggaran Pemda dan badan perbatasan untuk sementara ini belum ada anggaran pemulangan.

Untuk itu dirinya masih menunggu kesanggupan pemilik kapal dalam hal untuk pembiayaan pemulangan 8 ABK yang akan bebas pada bulan Desember mendatang.

“ Sesuai dengan ketentuan yang ada itu dibebankan kepada pemilik kapal, pemerintah ini istilahnya membantu nelayan atau warganya. Beberapa kasus yang kami tangani itu dari provinsi dan ke kami langsung kami koordinasikan ke pemilik kapal untuk minta biaya pemulangan, kita sekarang menunggu kesediaan atau kesanggupan dari pemilik kapal untuk proses pemulangan yang nanti akan bebas 8 orang,” pungkasnya.[JON-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *