Sidang Putusan 13 ABK yang Ditahan di PNG Direncanakan 26 Oktober Mendatang

0
Kepala BPPD kabupaten Merauke, Rekianus Samkakai, S. STP.

Rekianus Samkakai, S. STP.

Merauke, PSP – Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) kabupaten Merauke mengungkapkan 13 Anak Buah Kapal (ABK) asal Merauke yang ditangkap di perairan Papua Nugini (PNG) oleh petugas keamanan PNG telah menjalani sidang. Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kepala BPPD kabupaten Merauke, Rekianus Samkakai, S. STP kepada wartawan di hotel CareInn, Senin (17/10).

Dijelaskan bahwa untuk selanjutnya masih ada sidang lanjutan terkait ke-13 ABK asal Indonesia tersebut, yang mana direncanakan ke-13 ABK tersebut akan menjalani sidang di tanggal 26 Oktober mendatang.

“ Terkait dengan 13 ABK dari 2 kapal yang ditahan, tahapan-tahapan sidang sudah mulai. Untuk sidang terakhir, informasi yang kami dapat dari KBRI di Port Moresby itu  sidang terakhir direncanakan tanggal 26 Oktober,” jelasnya.

Nantinya dalam sidang tersebut akan dibacakan tuntutan kepada 13 ABK sekaligus putusan hukuman yang dijauthkan kepada 13 ABK asal Indonesia tersebut.

“ Para nelayan itu mendengarkan keputusan sidang tuntutan yang diajukan oleh pemerintah Papua Nugini. Jadi nanti ditanggal 26 itu dibacakan tuntutan sekaligus putusan, itu informasi dari KBRI,” pungkasnya.[JON-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *