Pelabuhan Perikanan Nusantara Alih Fungsikan TPI Menjadi Unit Pengolahan Ikan
Susanto Masita, MH.
Merauke, PSP – Pada tahun 2018 lalu, pemerintah pusat melalui kantor Pelabuhan Perikanan Meruake membangun sebuah bangunan untuk dijadikan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di kabupaten Merauke. TPI tersebut dibangun untuk mewadahi para nelayan dan pembeli untuk bertransaksi ikan di tempat tersebut.
“ Pelelangan (TPI) itu dibangun melalui anggaran pusat tahun 2018, setelah itu kami dengan dinas perikanan pada waktu itu terkait dengan Undang-Undang 23 terkait dengan pengelolaannya memang kita berharap bisa dikelola pemerintah daerah dalam hal ini Pemda kabupaten Merauke, dinas perikanan,” kata kepala kantor Pelabuhan Perikanan Nusantara Merauke, Susanto Masita, MH kepada wartawan di Hotel CareInn, Senin (17/10).
Namun karena telah lebih satu tahun tidak beroperasi, sehingga Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dialih fungsikan menjadi unit pengolahan ikan, sehingga didalam konstruksinya juga telah dirubah.
“ Sekarang berubah fungsi menjadi unit pengolahan dan saat ini sudah dikelola oleh salah satu investor yaitu PT Mitra Timur Raya yang saat ini sudah melakukan kegiatan operasional menerima ikan bahkan juga melakukan kegiatan jual beli produk perikanan di kabupaten Merauke dan ikan-ikan yang mereka tampung juga dilakukan penjualan ke luar dari kabupaten Merauke,” jelasnya.
Susanto menjelaskan bahwa alasan diubahnya fungsi TPI tersebut menjadi unit pengolahan ikan dikarenakan di Merauke ini sebelum nelayan sandar di darat membawa hasil tangkapnya, sudah lebih dulu ada pembelinya sehingga tidak ada lagi transaksi pelelangan ikan di darat.
“ Di Merauke kita tidak ada kegiatan pelelangan, kalau pelelangan di daerah jawa mungkin saja seperti itu karena mereka ketika ikan masuk kemudian didaratkan kemudian kita lelang ke pembeli, namun di Merauke tidak ada pelelangan seperti itu, disini ikan-ikan yang ditangkap sudah ada pembelinya sebelum didaratkan, sehingga fungsi itu kita rubah menjadi unit pengolahan,” pungkasnya.[JON-NAL]