Sidang 13 Nelayan yang di tahan di PNG Ditunda
Ir.Benjamin Izaac Rudolf Latumahina
Ketua DPR : Kami minta menlu dan KBRI lebih serius tangani persoalan ini
Merauke, PSP – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Merauke, Ir.Benjamin Izaac Rudolf Latumahina meminta agar Menteri Luar Negeri (Menlu) dan Kedutaan Besar RI di Port Moresby agar bisa lebih serius menangani persoalan yang dihadapi 13 nelayan Indonesia yang sedang ditahan PNG hingga saat ini.
“Secara sigap kita minta untuk menangani hal ini secara serius, begitu. Saya mewakili rakyat di Merauke, kemudian secara umum masyarakat Indonesia, meminta supaya ada perhatian khusus. Karena mereka ini adalah warga negara Indonesia yang harus dilindungi,” ujar pria yang akrab disapa Benny itu kepada media, kemarin.
Menurut informasi yang didengar, kata Benny, sedianya 6 September 2022 para nelayan itu sudah harus mengikuti sidang. Namun, karena belum ada pendampingan hukum, sidang ditunda hingga 26 September 2002 mendatang. Artinya harus menunggu. Lalu, informasi berikut menyebut mereka hanya diberi makan 1 hari satu kali saja dan minum air kran.
“Pemikiran kami kalau meminum air kran berarti air mentah dan tidak layak untuk diminum,” ujarnya.
Benny turut prihatin atas apa yang menimpa ke-13 nelayan tersebut. Dimana, hingga saat ini belum juga terselesaikan, sementara keluarga menunggu. Masalah itu sendiri sudah diketahui oleh Menlu maupun KBRI yang ada di Port Moresby.
Memang, mereka sudah melanggar karena menangkap ikan secara illegal di negara orang. Namun begitu, karena mereka WNI, pemerintah Indonesia berkewajiban melakukan pendampingan. Sehingga bagaimana penyelesaian akhirnya secara hukum seadil-adilnya atas pelanggaran yang dilakukan mereka. Kemudian perlu juga diperhatikan dengan hak-hak mereka sebagai WNI.
“Oleh sebab itu, saya minta Menlu dan KBRI secara sigap dan lebih serius menangani agar bisa terselesaikan baik dengan jelas. Sebab, keluarga sangat menunggu kepulangan mereka,” tandasnya. Seperti diketahui ke-13 nelayan itu ditangkap tentara PNG saat melakukan penangkapan ikan di perairan PNG, 22 Agustus 2022. Mereka kemudian dibawa dan ditahan tentara PNG di . [FHS-NAL]