Keluarga 13 ABK yang Ditahan di PNG Diimbau Tidak Tergiur Bantuan Orang Tak Dikenal

0
Rekianus Samkakai,S.STP

Rekianus Samkakai,S.STP

Merauke, PSP – Kepala Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Merauke, Rekianus Samkakai, S. STP menyampaikan kasus penangkapan 13 Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia oleh negara PNG hingga kini terus berjalan.

“ Pemerintah melalui koordinasi lewat Badan Perbatasan terus melakukan upaya-upaya untuk perkembangan kasus ini sudah sampai dimana,” katanya kepada media ini di kantor bupati belum lama ini.

Untuk itu dirinya meminta kepada keluarga 13 ABK yang saat ini ditahan untuk bersabar menunggu perkembangan kasus tersebut. Selain itu juga dirinya menghimbau kepada keluarga ABK untuk tidak tergiur jika ada orang tak dikenal yang menawarkan bantuan untuk menyelesaikan kasus ini.

“ Kepada keluarga ABK yang ditahan 13 orang mohon untuk tidak tergiur atau menerima tawaran-tawaran dari pihak-pihak tertentu yang menawarkan ingin membantu, tapi percayakan kepada pemerintah karena ini kasus sudah ditangani oleh pemerintah, artinya kasus ini antara negara,” katanya.

Hal tersebut dirinya sampaikan karena sebelumnya ada orang yang menghubunginya untuk meminta nomor kontak keluarga ke-13 ABK yang ditahan tesebut.

“ Sering biasanya ketika ada kasus ini banyak orang memanfaatkan situasi ini, contohnya dengan kasus yang ditahan 2 kapal di Port Moresby ini saya dihubungi oleh nomor tidak dikenal untuk meminta nomor WA keluarga korban tapikan kami tidak kasih karena sering terjadi pemanfaatan situasi ini untuk penipuan,” jelasnya.

Untuk itu jika keluarga ABK ingin mendapatkan perkembangan informasi terkait kasus penahanan 13 ABK tersebut bisa langsung mendatangi Badan Pengelola Perbatasan Merauke.

 “ Harapannya keluarga ABK yang ditahan di Papua Nugini menunggu informasi dari pemerintah, ketika ingin mencari perkembangan kasus bisa datang ke Badan Pengelola Perbatasan sehingga bisa dapat informasi yang jelas,” pungkasnya.[JON-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *