Sekda Merauke : UHC Non Cut Off Bisa Menjadi Solusi Kepesertaan JKN di Kabupaten Merauke

0
Inilagi-min1662102924_1662364014

Merauke, Jamkesnews – Pemerintah Pusat hingga Daerah menjadi komponen penting dalam menyukseskan pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Keduanya memegang peranan penting dalam meningkatkan kualitas layanan serta mendorong cakupan kepersertaan demi menjamin masyarakat keseluruhan. Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke, Ruslan Ramli yang membuka kegiatan Forum Komunikasi dan Monitoring evaluasi tersebut menyampaikan bahwa diperlukan adanya sinergitas antar stakeholder untuk mencapai tujuan penyelenggaraan Program JKN yang maksimal, Jumat (02/09). 

“Pelaksanaan Program JKN tentu saja tidak dapat dihindarkan dari sejumlah hambatan dan tantangan, namun yang perlu menjadi perhatian agar hambatan tersebut dapat diselesaikan bersama-sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bukan hanya BPJS Kesehatan saja, namun juga seluruh stakeholder. Saya berharap dalam kegiatan ini agar semua dapat terlibat memaksimalkan penyelenggaraan program JKN khususnya di Kabupaten Merauke,” ucap Ruslan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Merauke, Achmad Zainuddin menyampaikan beberapa hal terkait dengan kepesertaan Program JKN, manfaat layanan kesehatan serta iuran JKN. Ia menyampaikan bahwa kepesertaan JKN Kabupaten Merauke saat ini telah mencapai 89,9% dari jumlah penduduk Kabupaten Merauke.

“Sampai dengan bulan Agustus 2022, Kabupaten Merauke telah mencapai kepesertaan JKN sebesar 209.932 jiwa dari total penduduk 233.621 dan berharap dapat mencapai kepesertaan Universal Health Coverage (UHC) pada tahun 2023. Untuk mencapai UHC, penduduk Kabupaten Merauke harus terdaftar minimal 95% dari total penduduk yang artinya dibutuhkan sekitar 12.500 jiwa tambahan peserta baru. UHC membutuhkan sinergitas dari seluruh pemangku kepentingan utama Kabupaten Merauke,” ucapnya.

Lanjut Achmad, salah satu kelebihan dengan sistem kepesertaan UHC yakni peserta yang terdaftar bisa langsung aktif. Menurutnya segmen kepesertaan lain harus dimaksimalkan sehingga capaian UHC lebih mudah tercapai.

“UHC terbagi dari 2 sistem yakni UHC Cut Off dan Non Cut Off. Dengan sistem kepesertaan UHC Non Cut Off kepesertaan bisa langsung aktif dan memperoleh manfaat jaminan pelayanan kesehatan. Namun disisi lain iuran kepesertaannya juga terhitung pada bulan tersebut. Segmen kepesertaan lainnya juga perlu dimaksimalkan salah satunya segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Swasta. UHC akan meningkatkan reputasi pemerintah daerah, meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mewujudkan misi sebagai program prioritas pemerintah,” lanjutnya.

Menanggapi hal tersebut, menurut Ruslan sistem tersebut bisa mengatasi permasalahan kepesertaan JKN di Kabupaten Merauke yang terkadang masih menjadi keluhan dari masyarakat.

“Dari apa yang disampaikan tadi, saya merasa bahwa UHC Non Cut Off ini bisa menjadi solusi kepesertaan JKN di Kabupaten Merauke. Saya berharap Dinas Kesehatan serta Dinas lain yang berkepentingan dengan hal tersebut segera saling berkordinasi untuk menentukan penduduk yang belum memiliki jaminan kesehatan serta menghitung kebutuhan anggaran,” ucapnya. (TR/ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *