Diduga Palsukan Tanda Tangan Bendahara, Kepala Kampung ini Dipolisikan
Daud Hollenger
“Pemalsuan tanda tangan tersebut diduga dilakukan oleh kepala kampung untuk pencairan dana kampung sejumlah Rp. 1 Miliar lebih,” Kepala DPMK Merauke.
Merauke, PSP – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) kabupaten Merauke, Daud Hollenger mengungkapkan bahwa pihaknya mendapatkan laporan terkait adanya dugaan pemalsuan tanda tangan bendahara kampung oleh oknum kepala kampung W berinisial IG. Laporan tersebut dirinya terima dari bendahara kampung Wambi tersebut.
“ Masalah ini justru baru dapat informasi dari bendahara kampung yang melaporkan itu secara lisan bahwa ada terjadi seperti ini, mereka ingin memproses atau melaporkan ini ke Kepolisian, saya bilang itu silahkan itu internal mereka kami tidak intervensi, karena tugas dan kewenangan dinas tidak bisa mengintervensi sampai kewenangan kampung,” katanya saat ditemui media ini di kantornya, Senin (12/9).
Dijelaskan bahwa pemalsuan tanda tangan tersebut diduga dilakukan oleh kepala kampung untuk pencairan dana kampung sejumlah Rp. 1 Miliar lebih dan bendaharanya telah melakukan pelaporan sampai kepada Kepolisian Merauke.
“ Jadikan Bendahara merasa bahwa dia tidak menandatangani pencairan dana Rp. 1 Miliar lebih itu, ini masih dalam tahapan pemeriksaan,” jelasnya.
Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Kurangi Penjualan Miras Berlabel
Disinggung terkait jabatan kepala kampung tersebut, Daud mengatakan bahwa sebelumnya kepala kampung W telah dilaporkan oleh warganya terkait permasalahan yang terjadi di kampung.
“ Itu baru dilakukan oleh distrik setelah masyarakat melaporkan bahwa kepala kampungnya dengan bendahara dengan sekretaris masing-masing berjalan sendiri dan kepala kampungnya memiliki masalah,” katanya.
Untuk itu, saat ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung tengah mempersiapkan surat pemberhentian oknum kepala kampung W dan mengajukan pengangkatan Plt. Kepala kampung W.
“ Dinas juga akan melakukan segera surat pemberhentian kepala kampung dan melakukan pengajuan pengangkatan atau Pelaksana tugas diserahkan ke Distrik Okaba untuk menunjuk salah satu staf distrik untuk melaksanakan tugas menggantikan kepala kampung yang bermasalah ini,” jelasnya.
Diungkapkan juga bahwa proses pemberhentian Kepala kampung W tersebut langsung diakomodir oleh Distrik Okaba dengan melakukan proses pengusulan pemberhentian kepada bupati Merauke.
“ Tanpa lagi melalui proses yang terjadi melibatkan peran Bamuskam untuk melakukan proses pengajuan, pengusulan, pemberhentian kepala kampung, kepala distrik sudah langsung mengakomodir permintaan masyarakat di kampung W untuk melakukan pergantian dan suratnya sudah diajukan ke pak Bupati,” ungkapnya.
Dirinya juga menghimbau kepada aparat kampung yang ada agar bisa menjalankan tugas sebaik mungkin termasuk dalam hal pengelolaan dana kampung agar bisa dikelola dengan baik untuk kepentingan masyarakat kampung.
“ Bagaimana masyarakat memproses ini menjadi sebuah masalah prinsipnya dinas siap memproses, artinya bahwa jika dugaan itu ditemukan bahwa kepala kampung melakukan praktek penipuan sesuai dengan keputusan nanti hasil pemeriksaan polisi misalnya, berarti pihak dinas juga melakukan tindakan tegas melaporkan ini kepada pimpinan tetapi kita juga mempersiapkan untuk segera diberhentikan dengan tidak hormat,” pungkasnya.[JON-NAL]