Tarif Trucking di Pelabuhan Dinaikkan Ke 25 Persen
Diskusi ALFI/ILFA tetkait penyesuaian tarif trucking dan buruh pelabuhan. Foto: PSP/ERS
Merauke, PSP – Tarif truk angkutan barang dan logistik di Pelabuhan Merauke naik 25 persen, sedangkan upah buruh juga turut dinaikkan menjadi 20 persen.
Kenaikan tarif trucking guna penyesuaian pasca kenaikan BBM, ini tidak bisa dihindari menyusul kenaikkan harga bahan bakar minyak BBM jenis solar yang telah ditetapkan oleh pemerintah pada Sabtu 3 September 2022 lalu.
Menurut Ketua DPC ALFI/ILFA Kabupaten Merauke Abi Bakri Alhamid kenaikan solar yang mencapai 32,04 persen mengakibatkan efek domino.
“Sehingga kami melakukan pembahasan untuk bisa melakukan penyesuaian tarif trucking dan buruh. Trucking kami naikkan sekitar 25 persen artinya dari semula 180 ribu menjadi 225 per rate/truck. Untuk buruh naik 20 persen, dari semula 150 ribu per rate menjadi 180 ribu, jadi ini juga inisiatif kami menaikkan di sektor buruh, karena mereka juga mendapat dampak dari kenaikan BBM,” ujar Abi disela – sela kegiatan diskusi penyesuaian tarif bersama 23 perusahaan lainnya di Swiss-Bell (10/9).
Selain itu, lanjut dia, secara keseluruhan termasuk jasa JPT di kembalikan kepada pasar kepada setiap perusahaan artinya Bisnis to Bisnis.
Dikatakan, pihaknyya sadar akan pengaruh penyesuaian tersebut kepada kebutuhan pokok di pasar.
“Iya pastinya (berpengaruh) kita berbicara mengenai rantai pasok, spare part pasti naik, maintenence pasti naik, supir juga, hulu ke hilir pasti kena semua,” ujarnya
Yang menjadi kendala di perusahaan logistik di Merauke, kata dia, sampai saat ini masih tetap mengantri BBM di SPBU. “Sedang kami akan berdiskusi, bagaimana truk – truk logistik bisa diprioritaskan agar tidak mengantri, ini kendala, sudah naik tapi tetap ngantri,” pungkasnya. [ERS-NAL]