Pemilu Serentak Ini, Pemilu Paling Rumit di Dunia

0
Adam

Adam

KPU Butuh Dukungan Teknis dari Pemerintah

Merauke, PSP –  Pemilu serentak merupakan Pemilu paling rumit di dunia. Karena, ketika masuk ke bilik suara harus mengambil lima surat suara dengan model masing-masing, ada yang besar dan ada yang kecil. Sehingga, perlu disosialisasikan agar semua orang paham. Hal itu disampaikan anggota Komisoner KPU Provinsi Papua, Adam Arisoy di Swissbelhotel Merauke, kemarin.

Untuk itu, pemerintah daerah diharapkan bisa memberikan dukungan teknis, berupa biaya non tahapan. Karena ada hal-hal yang dilakukan KPU menggunakan dana non tahapan, seperti daftar pemilih lanjutan yang harus dijagwa dan dirawat, supaya Pemilu berikut tidak ada masalah.

 “Kita minta tolong bapak Bupati bantulah KPU,” kata Adam di Swissbel Hotel Merauke, kemarin.

Banyak kegiatan yang akan dilakukan KPU dalam menyukseskan Pemilu serentak ini, mulai dari sosialiasai  bagi pemilih pemula, kelompok marjinal hingga daerah yang memiliki partisipasi pemilih rendah. Kenapa banyak yang tidak mau datang ke TPS, alasannya apa.  Sehingga, bisa dicari soluasi atau jalan keluar. Begitu juga dengan kegiatan lainnya.

Memang kata Adam, di dalam Undang-Undang, penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan oleh salah satu komisi. Namun, dalam pelaksanaannya, banyak masalah yang terjadi, menjelang dan sesudah.  Dimana, pasti ada kelompok-kelompok tertentu yang ingin mengganggu proses Pemilu, bahkan mencoba menggagalkan. Dengan demikian, aparat keamanan diminta untuk bisa melihat dan menjaga proses-proses yang terjadi.

Adam menyebut KPU provinsi Papua sudah bersinergi dengan Polda Papua, Kejati Papua, Gubernur hingga instansi terkait lainnya, termasuk juga di kabupaten-kabupaten. “Kami juga berharap di Merauke juga juga demikian. Di PKPU sendiri mengamanatkan harus berkoordinasi terus bersama pihak terkait, termasuk pemerintah,” ujarnya.

Ditambahkan, tahapan maupun jadwal untuk Pemilu serentak tahun 2024 nanti sudah dimulai sejak 14 Juni 2022 lalu  hingga 14 Februari 2024, hari H (pemilihan). Dimana, sesuai PKPU, tahapan itu dilakukan 20 bulan dihitung mundur dari hari H. “Sampai saat ini KPU terus bekerja semaksimal mungkin,” pungkasnya.[FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *