Ternyata Sudah Setahun Lebih Tiga Pemuda Ini Geluti Bisnis Ganja
Merauke, PSP – Ternyata tiga pemuda yakni EY,JM dan DK, tersangka kasus kepemilikan ganja sudah setahun lebih menjalankan bisnis jual ganja di Merauke. Selain menjual, mereka juga juga mengkonsumsi barang haram itu. Selain mereka, ada satu nama yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Yang DPO ini berinisial E, dia yang menitipkan barang kepada tiga tersangka ini,” beber Kapolres Merauke melalui Kasat Narkoba, Iptu Ishak O Runtulalo, di ruang kerjanya, kemarin.
Nama baru itu diketahui setelah penyidik menggali keterangan lebih dalam asal usul cimeng yang dijual mereka. Ganja itu dibawa oleh si E dari Kabupaten Boven Digoel, katanya hanya dititipkan begitu saja kepada pelaku tanpa ada timbal balik. “Ini kan kata mereka, tapi kita masih dalami lagi,” katanya.
Selama menjajakan jualannya, mariyuan tersebut dijual seharga Rp 50.000 per paketnya dengan sasaran para pelajar. Sebagian dikonsumsi sendiri. Dari hasil tes urin yang dilakukan, membuktikan, hasilnya positif. “Jadi, selain penjual, mereka juga pemakai,”siangkatnya.
Saat ini, pihaknya sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Merauke sambil melengkapi berkas perkara. Petugas juga sedang menggali keterangan dari saksi-saksi. Ketiganya dijerat dengan pasal kesatu pasal 114 ayat (1) kedua pasal 111 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun.
Seperti diketahui ketiganya diringkus petugas setelah terendus akan melakukan transaksi jual ganja di Jalan Misi, tepatnya di lapangan sepak bola STM Antonius Merauke, Selasa (30/8), sekira pukul 16.00 WIT. Dari tangan pelaku, barang bukti disita sebanyak 9 paket ganja seberat 13,17 gram.[FHS-NAL]