TBBM Merauke Puji SPBU Menyalurkan BBM Subsidi
Anwar Hidayat
Merauke, PSP – Terminal BBM Merauke memuji kinerja SPBU dan penyalur BBM lainnya dalam hal penyaluran BBM ke tengah – tengah masyarakat.
Hal itu disampaikan SBM Rayon 3 Papua Anwar Hidayat saat RDP (Rapat Dengar Pendapat)dengan DPRD di ruang sidang Kantor DPRD Merauke belum lama ini.
“Teman – teman SPBU dan lainnya ini sudah bekerja luar biasa dalam menjalankan BBM Subsidi. Mungkin ya pak, kalau diberikan pilihan teman – teman SPBU (agen) ini mending tidak usah menjual subsidi, kalau diberikan pilihannya, karena sudah menjual subsidi kalau salah masih kena denda, ada minyak kurang kena denda, minyak over kena denda, nah ini jualan tapi banyak dendanya seorang pengusaha pasti ngga mau,” kata Anwar.
Untuk perbedaan minyak BBM Subsidi dan Non Subsidi sedianya tidak memiliki perbedaan dari jenis warna alias sama. Sehingga tidak bisa dibedakan mana BBM Subsidi dan Non Subsidi.
Namun, kedua program ini memiliki ijin masing – masing yang dipegang oleh penyalur.
“Masing – masing penyalur memiliki ijin BBM Subsidi dan Non Subsidi,” kata Anwar.
Sempat juga Anwar menyebutkan, bahwa eceran yang dijual sudah melanggar aturan.
“Sementara muncul penyalahgunaan subsidi, maaf kalau bapak ibu lihat eceran , eceran pertalite, itu tidak boleh karena menjual kembali barang subsidi,” ujar Anwar.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Merauke Prayogo merasa sudah saatnya pihak aparat penegak hukum bertindak.
“Tadi bapak sampaikan, agen penyalur tidak mau menyularkan BBM Subsidi dan lebih baik BBM Non Subsidi. Omong kosong pak,” kata Prayogo.
Menurut Prayogo, jika BBM Subsidi tidak menjanjikan dari segi keuntungan, maka tidak mungkin pihak pengusaha berebut sebagai penyalur.
“Kalau BBM Subsidi ini tidak menjanjikan keuntungan tidak mungkin mereka berebut sebagi penyalur, banyak yang berminat tapi tidak bisa,” tandasnya.
Tugas Pertamina itu jelas, kata Prayogo, bahwa pertamina bertanggung jawab terhadap pelanggan distribusi BBM mulai keluar dari pertamina sampai ke titik yang dituju.
“Artinya disitu kalian harus melakukan pengawasan internal supaya BBM itu tidak belok kesana kemari. Tentang pertamini, yang dijual disana subsidi pertalite dengan solar dibandrol harga Rp. 10.000 sampai Rp. 11.000 ,ini sudah jelas BBM Subsidi.
Ini secara tidak sadar, ini pertamina ada penyimpangan ini,” kata Prayogo.
Menurut Prayogo, hal – hal tersebut sudah memenuhi unsur untuk dilakukan sebuah tindakan oleh aparat penegak hukum.
“Yang menurut saya, pak Kapolres, sudah memenuhi tuntutan ini, barang bukti ada, penjualan sampai 11 ribu kan sudah tercapai, (unsur pidana). Saran saya ke reskrim yang dipegang jangan hanya penjualnya, karena mereka dapat dengan mudah, kami antri sangat susah, tapi yang menjual eceran dapat dengan gampang, jangan sampai ada orang,” tegas Prayogo.
Disebut Prayogo, pihak penjual eceran bisa mendapatkan BBM sampai 300 liter perhari. “Jadi masyarakat yang tidak menjual susahnya minta ampun dapatkan BBM, tapi yang menjual bisa dapat sampai 300 liter sehari dapat dari mana kalau tidak ada yang membantu,” kata Prayogo. [ERS-NAL]