Kasus Illegal Logging, Petugas Tetapkan Satu Orang jadi Tersangka

0
Kosong

Merauke, PSP – Penyidik dari  Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Pos Gakum Merauke telah menetapkan satu orang menjadi tersangka atas kasus illegal logging berinisial H.  Kini kasusnya sudah dalam proses penyidikan.

 “Yang jadi tersangka itu, pemilik kayu sekaligus pemilik truk,” terang Komandan Pos Gakum Merauke, Muh Halim, kemarin.

Pelaku sendiri akan dijerat dengan UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, denda maksimum 100 miliar. Penyidik sendiri sudah menyita kayu olahan dan truk sebagai barang bukti yang dititipkan di Mapolres Merauke guna menjamin keamananan.

Saat diinterogasi petugas, pria tersebut  mengaku baru pertama kali memgambil kayu dari dalam kawasan Taman Nasional Wasur. Namun, petugas tidak percaya begitu saja. Pihaknya, akan menelusuri  dengan  berkoordinasi dengan petugas Polhut maupun BNTW yang melakukan penangkapan saat itu.

“Biasa memang begitu, kalau ditanya bilang baru satu kali. Tapi ini masih kita dalami terus,” terang Halim di kantornya, kemarin.

Seperti diketahui kayu olahan itu ditangkap petugas BTNW  Kamis (4/8) sekira pukul 05.00 WIT di pintu masuk TNW. Setelah penangkapan kemudian dilimpahkan ke Gakum Pos Merauke untuk diproses lebih lanjut.

Sebelumnya, Kepala Balai Taman Nasional Wasur (BTNW), Yarman Kadir, mengatakan penangkapan dilakukan lantaran kayu tersebut tidak memiliki dokumen. Yarman menegaskan bahwa pengambilan kayu dari dalam kawasan Taman Nasional Wasur untuk kepentingan komersil, tidak dibenarkan. Adapun pemanfaatan kayu hanya boleh dilakukan oleh masyarakat lokal di dalam  kawsan untuk kepentingan sehari-hari atau mendirikan rumah.[FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *