Dinas PUPR Gandeng Balai Jasa Konstruksi Gembleng 50 Tukang  Batu dan Besi Beton

0
Kegiatan fasilitasi percepatan sertifikasi tenaga terampil konstruksi yang digelar Dinas PUPR Kabupaten Merauke bekerjasama dengan Balai Jasa Konstruksi Wilayah VII Jayapura

Kegiatan fasilitasi percepatan sertifikasi tenaga terampil konstruksi yang digelar Dinas PUPR Kabupaten Merauke bekerjasama dengan Balai Jasa Konstruksi Wilayah VII Jayapura. Foto: PSP/FHS

Merauke, PSP – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Merauke  menggandeng Balai Jasa Konstruksi Wilayah 7 Papua, menggembleng 50 tukang batu dan tukang besi untuk memperoleh sertifikasi, yang berlangsung sepekan lalu. Pelatihan itu meliputi teori hingga praktek di lapangan yang berlangsung mulai 22 hingga 25 Agustus 2022.

Kepala bidang Bina Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Merauke, Yohanis Tato, A.Md.T, S.Sos, MT mengatakan masyarakat umum yang berprofesi sebagai tukang mandiri menjadi peserta.  Sesungguhnya, mereka sudah punya keahlian, tetapi sesuai dengan instruksi UU Nomor 2 tahun 2017, setiap tenaga kerja khususnya tukang yang diperkerjakan pada bangunan konstruksi harus memiliki sertifikasi.

Dari pengamatan petugas selama  kegiatan pada prinsipnya peserta sudah terampil, namun ada beberapa prinsip kerja yang harus ditanamkan bagi para tukang, terutama penerapan keselamatan kerja. Kemudian, penggunaan material secara efektif dan efisien hingga kerjasama tim di lapangan. Dengan demikian, mereka nantinya bisa menjadi contoh atau teladan bagi tukang yang belum mengikuti bimtek.

“Diharapkan,  ketika mereka berada di lapangan hasil kerjanya bagus, produktifitas memenuhi target dan terhindar dari kecelakaan kerja,” terang Yohanis di ruag kerjanya, kemarin.

Ke depan, pihaknya juga berharap akan melakukan pelatihan. Sebab, untuk pekerjaan konstruksi, baik itu bangunan gedung, jalan maupun jembatan terdiri dari beberapa keahlian, misalnya tukang kayu, tukang baja, instalasi listrik, tegel, interior dan keahlian lainnya. Dimana, dalam hal pelelangan atau pengadaan barang dan jasa, mengisyaratkan bahwa tukang yang dipakai  penyedia harus memiliki sertifikat.

“Selama ini terkadang, sertifikatnya orang Makasar, tapi tukangnya orang Merauke. Kita harapkan bahwa yang tertulis di dalam dokumen kontrak,  itu juga yang ada di lapangan.Ini juga memproteksi tenaga  dari luar, sehingga tenga kita yang ada Merauke selain terampil juga memiliki sertifikat,” jelasnya.

Instruktur dari Balai Jasa Konstruksi Wilayah 7 Jayapura, Zainudin  juga mengungkapkan hal yang sama. Sesuai dengan amanat UU Nomor 2 tahun 2017, Dinas Pekerjaan Umum atau Pemda wajib melakukan pembinaan bagi tenaga kerja konstruksi yang terampil. Makanya, dalam kegiatan ini ada kolaborasi yang bagus antara pihaknya dengan Dinas PUPR Merauke. 

“Dinas melaksanakan pelatihan, Balai bertugas melaksanakan sertifikasi. Sehingga, tukang yang dilatih selain mendapat ilmu juga mendapat sertifikat,” katanya.

Sertifikat itu sendiri banyak manfaatnya. Selain dari melegalkan sesuai dengan UU, juga dipakai sebagai persyaratan untuk tender atau lelang proyek APBN maupun APBD. Sertifikat tu wajib dilampirkan. Keuntungan lain juga dipakai untuk mendirikan CV atau pengurusan Surat Sertifikat Badan Usaha (SBU). “Peserta kali ini ada 50 orang, 26 tukang perbesiaan dan  sisanya tukang pasang batu,” tukasnya.[FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *