Kasus Ganja dan Shabu asal Sumatra, Penyidik Sisa Menunggu Petunjuk Jaksa
Merauke, PSP – Penanganan kasus ganja dan sabu-sabu asal Sumatra Utara yang ditangkap di Jalan Maluku, Rabu (13/7) lalu oleh tersangka RT, kini terus bergulir. Penyidik sudah mengirimkan berkas berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk diteliti, apakah sudah memenuhi unsur ataukah masih perlu dilengkapi kembali.
“Kita sisa menunggu petunjuk Jaksa, selanjutnya bagaimana,” ujar Kapolres Merauek melalui Kasat Narkoba, Iptu Oni Rantulalo,SH, kemarin.
Dalam kasus narkotika itu, pihaknya mengamankan barang bukti berupa ganja 26,55 gram dan shabu-shabu seberat 1,95 gram. Tersangka disangkakan dengan pasal 114, 112 untuk shabu-sahbu, pasal 111 untuk ganja, semuanya terbukti dan pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun hingga seumur hidup.
Barang haram itu dikirim dari Sumatra menggunakan jasa pengiriman barang dengan modus dibungkus dengan almunium foil dicampur dengan udang kecil, yang ditujukan ke alamat tersangka. Tersangka sendiri menjual jenis penenang itu dengan harga bervariasi mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000 per paketnya.
Menurut pengakuannya kepada petugas, sudah dua kali mengirim barang haram tersebut dari Sumatra. Namun, kali kedua ini, ia bernasib apes, karena bisa tercium oleh petugas hingga akhirnya ditangkap dan diproses hukum. Pelaku sendiri positif juga sebagai pemakai, dilihat dari hasil tes urine yang dilakukan petugas.
“Dia ini, bandar sekaligus pemakai,” kata Kasat Reskrim. Kasat menambahkan, kasus narkotika itu berhasil diungkap setelah petugas Bea Cukai Merauke mendapat informasi dari Medan. Setelah itu, petugas gabungan melakukan penangkapan.[FHS-NAL]