Pelaksanaan sweeping gabungan yang dilakukan Satlantas polres Boven Digoel (2)

Pelaksanaan sweeping gabungan yang dilakukan Satlantas polres Boven Digoel

Tanah Merah, PSP – Personil Gabungan dari Satlantas Polres Boven Digoel, Samsat Boven Digoel dan Dinas Perhubungan Kabupaten Boven Digoel lakukan Sweeping kendaraan roda Dua,Empat dan Enam yang tidak mematuhi aturan berlalu lintas, dari hasil Razia tersebut puluhan kendaraan berhasil diamankan di makopolres Boven Digoel.

Kasat Lantas Polres Boven Digoel AKP Hariyanto S.Sos mengtakan Sweeping yang dilakukan terdapat beberapa kendaraan yang melanggar aturan berlalu lintas diantaranya Pajak kendaraan telah mati, tidak memiliki surat izin mengemudi SIM, tidak menggunakan helm, kaca spion, dengan pelanggaran tersebut diberikan tindakan tegas berupa tilang.

“Jadi para pelanggar ini langsung diberikan himbauan dan diberikan sanksi berupa tilang kepada para pelanggar yang tidak bisa menunjukkan kelengkapan berkendara yaitu STNK, BPKB, SIM dan juga surat kendaraan lainnya,” tegasnya.

Ditempat yang sama Kepala Samsat Boven Digoel J.A. JOM. S. Sos mengatakan, Sweeping gabungan yang melibatkan Samsat Boven Digoel untuk menjawab keluhan Pemerintah daerah, dalam hal ini peningkatan Pendapat Asli Daerah PAD melalui pajak kendaraan bermotor yang hingga saat ini masih jauh dari harapan.

Dikatakan kepala Samsat, seharusnya dalam satu semester wajip pajak mencapai 50 Persen, namun hingga saat ini baru terdapat 40 persen, untuk itu diharapkan kepada masyarakat terutama pemilik kendaraan agar, dengan adanya keputusan Gubernur tentang penghapusan Sangsi Pajak tersebut, seharusnya dimanfaatkan oleh masyarakat untuk proses pembayaran pajak tersebut.

Menurutnya untuk partisipasi masyarakat dalam  membayar pajak khususnya di Boven Digoel masih sangat minim, sehingga langkah yang harus di tempuh adalah bersinergitas dengan kasat Lantas polres Boven Digoel dan Dinas perhubungan untuk melakukan sweeping dan dilakukan sosialisasi-sosialisasi selanjutnya    “Kami Himbau kepada masyarakat khususnya para pengendara yang memiliki kendaraan agar tertib berlalu lintas, serta membayar pajak sebagai kewajiban pemilik kendaraan, karena dengan adanya pembayaran pajak kendaraan ini juga, untuk menambah pendapatan daerah kita yang nantinya juga dimanfaatkan oleh kita sendiri,”ujarnya. [VER-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *