Jangan Nakal, BKD Pegang 8 Berkas Pegawai Nakal Untuk Disidak
“Dari 2019, 20 ASN sudah diberhentikan karena nakal”
Merauke, PSP – Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Kabupaten Merauke masih menahan 8 berkas pegawai Pemda Merauke yang nakal.
Kedelapan berkas pegawai ini merupakan hasil penelitian pegawai yang melanggar kode etik ditahun 2021 lalu.
“Sudah kami usulkan 8 berkas, tapi karena sedang masa transisi pergantian pimpinan, kemudian adanya reshuflle kabinet maka yang tahun 2021 kami belum lakukan sidak,” ujar Sekretaris BKD Salvianus Laiyan, SH di ruang kerjanya, kemarin.
Salvianus mengatakan, berkas kedelapan orang tersebut merupakan berkas pegawai nakal yang tidak melaksanakan tugasnya sebagai ASN.
“Berkasnya masih tertunda sampai dengan saat ini,” ucap Salvianus.
Salvianus mengatakan, di tahun 2019 melalui Tim Sidak Pelanggaran Kode Etik yang dipimpin sekda, sudah diberhentikan setidaknya 13 ASN Pemda Merauke.
“12 pegawai diantaranya diberhentikan secara tidak hormat, dan 1 diberhentikan dengan hormat. Ke – 12 ini tersandung tindak pidana korupsi. 1 diantaranya karena sudah terlebih dahulu mengusulkan pensiun sebelum putusan inkrah pengadilan turun, sehingga kami berhentikan dengan hormat,” ujar Salvianus.
Dilanjutkan, tahun 2020 BKD juga sudah memproses 8 orang, dari kedelapan yang dijatuhkan penghukuman disiplin, 2 orang murni karena lalai melaksanakan tugas yang mana kurang lebih 5 tahun tidak pernah melaksanakan tugas tanpa ada keterangan. Sehingga tim memutuskan memberhentikan secara tidak hormat.
Sementara 6 antaranya, sambung dia, masih ada tersandung kasus korupsi dan tersandung tindak pidana umum.
“Dari sisi aturan kepegawaian bila yang bersangkutan PNS terlibat tindak pidana umum, yang putusan inkra pengadilan lebih 2 tahun wajib diberhentikan, tetapi kalau dibawah 2 tahun dan tidak bersifat berencana , bisa tetap sebagai pegawai tetapi selama menjalani proses hukuman bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatan,” jelas Salvianus. Untuk diketahui, Tim Sidak Pelanggaran Kode Etik yang dipimpin Sekda dibentuk untuk mengurusi tentang disiplin pegawai. Yang anggotanya terdiri dari BKD, unsur teknis, inspektorat sebagai pengawas, pertimbangan hukum bagian hukum, dan Satpol PP selaku eksekutor. [ERS-NAL]