Tingkat Pengangguran di Merauke Tinggi, Ini Penyebabnya
Merauke, PSP – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi kabupaten Merauke, Keliopas Ndiken mengungkapkansaat ini tingkat pengangguran di kabupaten Merauke tinggi.
” Tingkat pengangguran sangat tinggi,” katanya kepada media ini di salah satu hotel di Merauke, Kamis (4/8).
Keliopas menjelaskan ada beberapa faktor yang mempengaruhi tingkat pengangguran di Merauke tinggi, pertama dengan adanya Covid sejak tahun 2020 lalu mengakibatkan adanya penutupan usaha-usaha yang dilakukan oleh pengusaha dan itu menyebabkan adanya pemutusan hubungan kerja baik yang sifatnya rumahan ataupun industri.
” Lalu kemudian datangnya masyarakat dari kabupaten lain bahkan provinsi lain, dan juga tingkat kelulusan itu juga mempengaruhi sehingga di kabupaten Merauke tingkat pengangguran secara signifikan memang sangat tinggi laju pertumbuhan angka pertumbuhan itu sendiri,” jelasnya.
Jika dibandingkan dengan skill yang ada orang di Merauke, dirinya mengungkapkan bahwa sebenarnya orang Merauke mampu dan bisa bersaing, hanya saja ruang dan kesempatan peluang yang diberikan terbatas.
Namun begitu, pihaknya tetap melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) Merauke agar bisa bersaing dan memenuhi kebutuhan dalam suatu perusahaan.
” Kita lakukan program-program pelatihan dalam rangka meningkatkan SDM yang berkualitas dengan kita lakukan pemagangan, lalu kita berikan pelatihan-pelatihan khusus yang memang sangat dibutuhkan oleh perusahan dengan kita bantu dengan merekomendasikan mereka untuk bisa sementara dimagangkan lalu kemudian statusnya bisa ditetapkan menjadi karyawan,” tambahnya.
Selain itu juga pihaknya melakukan upaya pendekatan dengan para pengusaha dan investor untuk memberikan ruang kepada SDM Merauke untuk direkrut sebagai pekerja di perusahaannya.
” Upaya yang dilakukan adalah pendekatan terhadap pemangku kepentingan termasuk investor untuk kita bisa mendapat ruang dan kesempatan terkait dengan keberadaan masyarakat kita sehingga mereka juga bisa memperoleh kesempatanan untuk bisa ada dan mengambil bagian perusahaan ataupun investot yang melakukan penanaman modal di kabupate Merauke. Kita dengan adanya Undang-Undang Otsus sehingga itu yang kita pakai sehingga prioritas rekrutmen dari tenaga pekerja yang ingin di rekrut itu mengutamakan Orang Asli Papua (OAP),” pungkasnya.[JON-NAL]