Diduga Alami Gangguan Jiwa, HK Tersangka Kasus Pembunuhan Anak Kandung Dirujuk ke RS. Jiwa Jayapura

0
Tersangka Pembunuhan, Saat Diberangkatkan Untuk Lakukan Pemeriksaan di RS. Jiwa Jayapura

Tersangka Pembunuhan, Saat Diberangkatkan Untuk Lakukan Pemeriksaan di RS. Jiwa Jayapura. Foto: PSP/RADE

Mappi, PSP – Satuan reskrim polres mappi merujuk tahanan berinisial HK 42 tahun tersangka kasus pembunuhan anak kandungnya pada (Rumah Sakit) RS jiwa jayapura, karena diduga HK mengalami gangguan jiwa. HK ditahan karena melakukan pembunuhan terhadap anak kandungnya yang terjadi pada, minggu tanggal 10 juli 2022 di depan kantor kampung kadam oyim distrik obaa kabupaten mappi, dengan menikam korban sebanyak 3 kali pada paha kiri korban yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kapolres Mappi AKBP Damianus Dedi Susanto. S.H., S.I.K., M.H. melalui kasat reskrim Iptu Andi Suhidin. S.H., M.Si saat di konfirmasi di ruangannya membenarkan bahwa, tahanan atas nama HK tersangka kasus pembunuhan telah dirujuk pada RS jiwa jayapura guna menjalani pengobatan dan pemeriksaan lanjutan sakit kejiwaannya.

“Kemarin tahanan kasus pembunuhan HK telah kami rujuk ke RS jiwa jayapura guna menjalani pengobatan sakit kejiwaannya, dimana sejak di tahan di rutan polres mappi tersangka HK berperilaku seperti orang dengan gangguan kejiwaannya dengan ingin bunuh diri, melakukan pemukulan terhadap salah satu personil kami, serta kadang berbicara tidak jelas maksud dan artinya,” jelas Kasat Reskrim diruang kerjanya, Rabu (20/7/22).

Lanjutnya, personil kami bersama dengan perwakilan keluarga  mendampingi tersangka untuk menjalani pengobatan dan pemeriksaan lanjutan di RS jiwa jayapura, guna mengantisipasi perilaku HK yang dapat membahayakan orang lain dan dirinya sendiri.

“Untuk rencana penyidikan kasus ini, berdasarkan surat kesimpulan dan surat rujukan dari dokter RSUD kabupaten mappi yang menyatakan bahwa, tersangka HK terindikasi mengalami gangguan kejiwaan, maka kami penyidik akan melakukan gelar perkara dan menghentikan sementara penyelidikannya,” ungkap Kasat Reskrim ia sampaikan, belum adanya tenaga medis dan fasilitas pengobatan dan pemeriksaan kejiwaan di kabupaten mappi, sehingga  tahanan tersangka HK di rujuk guna mendapatkan pengobatan sekaligus pemeriksaan ulang kondisi kejiwaan dari tersangka HK. [RADE-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *