Penyalahgunaan Narkoba bagi Pelajar Harus Diwaspadai
Merauke, PSP – Penyalahgunaan narkoba bagi kalangan para pelajar hal yang harus perlu diwaspadai orangtua. Sebab, banyak bahaya narkoba bagi para pelajar atau remaja. Bentuknya pun bermacam-macam, mulai dari merusak masa depan hingga mengancam kesehatan tubuh, baik dalam jangka panjang maupun dalam jangka pendek.
Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Iptu Ishak Runtulalo,SH melalui Kaur Mintu, Aiptu Salmon Dumgair dalam kegiatan pengenalan lingkungan sekolah di SMA Negeri 1 Merauke, kemarin.
Ia menyebut, jumlah pengguna narkoba di Indonesia setiap tahunnya selalu terus meningkat. Para pencandu narkotika itu pada umumnya berusia 11 sampai 24 tahun.
“Artinya diusia tersebut ialah usia pelajar atau usia produktif,” terangnya di hadapan para siswa-siswi.
Bagi, pecandu awalnya mencoba lalu mengalami ketergantungan terhadap narkoba. Kemudian, dampak negatifnya, terjadinya perubahan sikap, kepribadian dan perangai. Selain itu juga menurunnya kedisiplinan dan nilai-nilai pelajaran. Pecandu juga menjadi emosional mudah marah dan mudah tersinggung.
Dalam rangka pengenalan lingkungan sekolah di SMA Negeri 1 Merauke. Sat Narkoba Polres Merauke memberikan materi kepada siswa- siswi baru terkait Dampak dan Bahaya Narkoba Bagi Generasi Muda.
Kasat Narkoba Iptu Ishak Runtulalo,SH melalui Kaur Mintu sat Narkoba Aiptu Salmon Dumgair, S.Sos., M.Th di dan di dampingi Baur Bin Ops sat Narkoba Briptu Dessy Ariani Sinaga saat memberikan materi mengatakan narkoba merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika dan bahan zat adiktif lainnya. Jika zat-zat ini masuk ke dalam tubuh, akan menimbulkan pengaruh pada kerja otak. Narkoba memiliki daya adiksi atau ketagihan, daya toleran, dan daya habitual (kebiasaan) yang sangat kuat, sehingga menyebabkan pemakai narokba tidak bisa lepas dari ketergantungannya terhadap narkoba. Kemudia mengalami paranoia (rasa takut dan kecurigaan yang berlebihan) dan halusinasi. Dampak hukum penyalahguna Narkotika ditentukan ancaman pidana dalam Pasal 127 ayat- ayatnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.[FHS-NAL)